Polres Tulungagung mengungkap kasus keterlibatan oknum polisi dalam dugaan pembelian narkoba jenis sabu melalui temannya yang telah ditangkap terlebih dulu.
"Pengungkapan ini sebagai bukti kalau kami serius dalam memerangi penyalahgunaan narkotika," kata Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi saat pers rilis kasus edar gelap narkoba di Mapolres Tulungagung, Jawa Timur, Senin.
Oknum polisi berinisial DW dengan jabatan kanit reskrim di Polsek Besuki itu kemudian ditangkap berdasarkan pengakuan dari temannya berinisial AM yang terjaring operasi tangkap tangan warga Desa Kepuh Kecamatan Boyolangu ketika mengambil paket sabu dengan sistem ranjau.
"Selanjutnya AM diserahkan oleh warga ke piket Polsek Boyolangu," kata Teuku..
Polisi lalu memeriksa AM. Dari pemeriksaan itu diketahui jika AM berniat mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama DW dan temannya berinisial DS yang masih buron. AM juga katakan uang pembelian sabu merupakan patungan.
Polisi lalu memeriksa AM. Dari pemeriksaan itu diketahui jika AM berniat mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama DW dan temannya berinisial DS yang masih buron. AM juga katakan uang pembelian sabu merupakan patungan.
DW lalu mentransfer uang Rp300 ribu pada DS untuk pembelian sabu.
DW menghubungi AM untuk mengambil sabu yang sudah dibeli. Tersangka DW saat ini diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain menjalani pemeriksaan hukum, DW juga akan diperiksa secara internal terkait statusnya sebagai polisi.
Selain menjalani pemeriksaan hukum, DW juga akan diperiksa secara internal terkait statusnya sebagai polisi.
"Dari pemeriksaan awal, DW melakukan kegiatan yang melanggar SOP (standar operasional dan prosedur) penyelidikan," katanya.
Terkait statusnya sebagai polisi aktif, Kapolres Teuku mengatakan sanksi akan dijatuhkan setelah dilakukan pemeriksaan internal. Sanksi juga akan dijatuhkan namun menunggu terlebih dulu hasil persidangan.
"Nanti kita tunggu dulu hasil pemeriksaan dan persidangan," katanya.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 112 dan 117 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.