Jember (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 dengan terlapor panitia pemilihan kecamatan (PPK) Sumberbaru di kantor Bawaslu setempat, Kamis.
"Sidang perdana itu dengan agenda pembacaan pokok-pokok laporan yang akan disampaikan oleh pelapor," kata Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana usai sidang di Kantor Bawaslu Jember.
Menurutnya sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu RI karena pihak pelapor melaporkan kasus Kecamatan Sumberbaru ke Bawaslu RI, sehingga kini dilimpahkan ke Bawaslu Jember.
"Beberapa saat setelah sidang dibuka, kami memberikan kesempatan kepada pelapor dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN), namun yang bersangkutan menyatakan belum siap," tuturnya.
Ia mengatakan pihak Bawaslu masih belum tahu materi pokok laporannya karena pihak pelapor belum siap untuk membacakan materi pokok laporannya saat sidang perdana digelar.
"Sesuai dengan mekanisme, kami masih memberi waktu satu kali lagi untuk melakukan perbaikan materi pokok laporan dan sidang ditunda pada Jumat (22/3)," katanya.
Sanda menjelaskan untuk pelimpahan berkas laporan pelanggaran pemilu yang akan disidangkan pada Jumat (22/3) ada dua yakni pelimpahan dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Jatim.
"Untuk pembacaan pokok materi dari pelimpahan Bawaslu Jatim akan dibacakan pada pukul 10.00 WIB, sedangkan yang dari Bawaslu RI akan dibacakan pukul 13.00 WIB," ujarnya.
Sementara pihak pelapor dari DPP PAN enggan memberikan tanggapan atas belum siapnya membacakan materi pokok laporannya pada sidang perdana dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 di Kecamatan Sumberbaru.
Pada saat rekapitulasi penghitungan suara Kecamatan Sumberbaru di tingkat kabupaten memang banyak protes dari berbagai partai politik karena diduga ada penggelembungan suara, bahkan rekapitulasi KPU Jember sempat molor dari jadwal semula karena persoalan rekap Kecamatan Sumberbaru belum tuntas.