Madiun (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun, Jawa Timur (Jatim), menyediakan layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara daring, melalui aplikasi yang bernama Sistem Informasi Pelayanan PBB Kota Madiun (SIP-PBBKU).
Aplikasi yang telah diluncurkan oleh Wali Kota Madiun Maidi dalam kegiatan Pekan Panutan PBB di Gedung GCIO Dinas Kominfo Kota Madiun, Rabu, tersebut dapat diakses wajib pajak di laman https://e-sppt.madiunkota.go.id.
"Hari ini secara resmi sudah diluncurkan oleh Bapak Wali Kota Maidi terkait dengan pelayanan pembayaran PBB secara daring. Mulai hari ini sudah bisa diakses," ujar Kepala Bapenda Kota Madiun Jariyanto.
Melalui aplikasi tersebut, kata dia, diharapkan semakin memudahkan masyarakat wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban. Aplikasi tersebut juga sudah terkoneksi dengan Bank Jatim.
Baca juga: Pemkot Madiun kembali gelar "wartek" keliling sasar warga kelurahan
Bagi wajib pajak yang kesulitan, pihaknya juga menyiapkan petugas pendamping untuk membantu. Pihaknya menyiapkan petugas tersebut di bagian pelayanan Kantor Bapenda setempat.
"Bagi yang kesulitan bisa ke kantor, kami sudah menyiapkan petugas pendamping untuk membantu membuka aplikasi," kata dia.
Terkait Pekan Panutan PBB, Jariyanto berharap masyarakat wajib pajak untuk segera melakukan kewajiban pembayaran pajak bumi dan bangunan tersebut.
Selain lebih mudah, pihaknya juga menyiapkan suvenir berupa payung. Setidaknya ada sebanyak 5.000 payung untuk wajib pajak yang beruntung.
"Prinsipnya, upaya ini untuk meningkatkan pelayanan membayar pajak, agar semakin mudah," katanya.
Pemkot Madiun sediakan layanan pembayaran PBB secara daring
Rabu, 13 Maret 2024 14:49 WIB