Madiun (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun, Jatim terus melakukan sosialisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak di wilayahnya secara elektronik atau daring sebagai upaya mendukung ETPD (Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah) Kota Madiun.
Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah, Bapenda Kota Madiun Yayak Muflihana Hanik dalam keterangannya di Madiun, Sabtu mengatakan pembayaran PBB secara daring atau elektronik dapat dilakukan melalui aplikasi bernama Sistem Informasi Pelayanan PBB Kota Madiun (SIP-PBBKU).
"Metode pembayarannya melalui sistem Quick Respon Code Indonesia Standart atau QRIS," ujar Yayak Muflihana Hanik.
Guna mengenalkan pembayaran secara daring tersebut, pihaknya gencar melakukan sosialisasi ke warga Kota Madiun. Selain melalui promosi di media sosial dan kantor-kantor kelurahan, pihaknya juga hadir di kantor lapangan Wali Kota Madiun.
"Jadi kita juga buka layanan pembayaran PBB di lokasi kantor lapangan Bapak Wali Kota. Di sini kita melayani pembayaran dengan beberapa cara, baik secara langsung maupun elektronik," kata dia.
Layanan kantor lapangan sebelumnya dibuka di Lapangan Kelurahan Kanigoro, dan akan terus berpindah kelurahan menyesuaikan kantor lapangan Wali Kota Madiun selama 100 hari kerja pertama menjabat.
Layanan pembayaran PBB lapangan tersebut buka dari pagi hingga malam. Sehingga masyarakat bisa memanfaatkan layanan tersebut. Baik untuk pembayaran ataupun konsultasi.
"Ini terus kita sosialisasikan dan kita dekatkan kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung ETPD (Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah) Kota Madiun," katanya.
Meski mengajak melakukan pembayaran secara elektronik, namun pihaknya masih melayani pembayaran secara langsung atau luring. Pihaknya juga siap membantu jika masyarakat kesulitan untuk melakukan pembayaran daring.
"Prinsipnya kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat. Bayar pajak itu mudah dan cepat," katanya.