Kota Madiun (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, memperoleh dana sebanyak Rp4 miliar dari Program Pembebasan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilaksanakan pada 1 Juni hingga 31 Juli 2023 dalam rangka peringatan Hari Jadi Ke-105 Tahun Kota Madiun.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun mencatat total piutang wajib pajak untuk PBB dari tahun 2012 hingga 2022 mencapai Rp11,2 miliar. Piutang ini sebagian telah lunas atau sudah dibayarkan oleh wajib pajak yang jumlahnya mencapai Rp4,097 miliar.
"Sehingga, sisa piutang yang belum terbayarkan masih ada Rp7,1 miliar," ujar Kepala Bapenda Kota Madiun Jariyanto di Madiun, Kamis.
Adapun denda administrasi yang diberikan kepada wajib pajak yang terlambat membayarkan PBB adalah sebesar 2 persen setiap bulan selama dua tahun.
Untuk itu, Bapenda Kota Madiun terus berupaya melakukan penagihan pembayaran PBB kepada wajib pajak. Meski begitu, kendala tetap terjadi di lapangan sehingga banyak yang menunggak.
Seperti, objek pajaknya ada, namun, wajib pajaknya sulit dihubungi atau tidak berada di Kota Madiun. Dengan begitu, proses pembayaran pajak menjadi terhambat.
Karenanya, Jariyanto mengimbau masyarakat Kota Madiun agar tertib membayar pajak secara tepat waktu sehingga tidak sampai dikenakan denda.
"Pembayaran pajak tepat waktu juga sebagai upaya memperlancar kegiatan pembangunan kota agar lebih optimal," katanya.
Pemkot Madiun menggulirkan Program Penghapusan atau Pembebasan Denda Administrasi PBB guna merangsang para wajib pajak membayarkan kewajibannya.