Kota Madiun (ANTARA) - Pemerintah Kota Madiun melalui Badan Pendapatan Daerah menggulirkan program penghapusan atau pembebasan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) guna merangsang para wajib pajak untuk membayarkan kewajibannya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun Jariyanto mengatakan program tersebut dilaksanakan dalam rangkaian menyambut Hari Jadi ke-106 Kota Madiun.
"Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak yang menunggak sejak tahun 2002 hingga 2023," ujar Jariyanto, Senin.
Menurut dia, melalui program itu bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PBB dan membayar selama masa program itu, otomatis dendanya akan terhapus.
"Program penghapusan denda administrasi PBB akan dilaksanakan mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2024," katanya.
Bagi masyarakat yang melunasi PBB di atas Rp200 ribu, lanjut Jariyanto, juga diberikan souvenir menarik berupa payung. Namun, souvenir itu berlaku bagi wajib pajak yang telah melunasi PBB untuk tahun 2024 tepat waktu, dan sebelum jatuh tempo pembayaran.
"Payung bisa didapatkan dengan menunjukkan bukti lunas PBB di atas Rp200 ribu di kantor Bapenda. Tetapi selama persediaan masih ada," katanya.
Untuk pembayarannya, tidak hanya dapat dilakukan di kantor Bapenda. Namun juga di beberapa gerai maupun aplikasi yang bekerja sama. Yakni di Alfamart, Indomaret, Kantor Pos, Bank Jatim, tokopedia, gopay, shopee, maupun Qris. Sehingga memudahkan para wajib pajak dalam membayarnya.
Pihaknya berharap warga Kota Madiun memanfaatkan program pembebasan denda administrasi PBB tersebut, sehingga piutang pajak bumi dan bangunan yang belum dibayarkan wajib pajak kepada Pemkot Madiun berkurang.
Pemkot Madiun bebaskan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan
Senin, 6 Mei 2024 21:03 WIB
Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak yang menunggak sejak tahun 2002 hingga 2023