Madiun (Antara Jatim) - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, menargetkan perolehan pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun 2016 mencapai Rp14 miliar dari sekitar 50 ribu wajib pajak.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Madiun, Rusdiyanto, dalam acara Pekan Panutan PBB Perkotaan Kota Madiun tahun 2016 di Gedung Diklat Kota Madiun.
"Kami yakin target tahun 2016 akan tercapai. Hal itu mengingat capaian PBB pada tahun 2015 juga tinggi yakni mencapai Rp15,5 miliar," ujar Rusdiyanto, kepada wartawan.
Untuk meraih target tersebut, diperlukan keberadaan masyarakat yang aktif dalam pembayaran pajak serta petugas pungut yang handal. Sebab kedua hal itu yang menjadi kunci utama dalam kelancaran pencapaian target PBB.
"Karena itu, dalam kegiatan Pekan Panutan PBB Perkotaan Kota Madiun tahun 2016 ini, kita semua diingatkan kembali untuk menjadi wajib pajak yang baik," kata dia.
Ia menjelaskan, kegiatan pekan panutan merupakan agenda tahunan yang bertujuan memberikan panutan dan keteladanan dalam membayar pajak bumi dan bangunan. Kegiatan itu juga mendorong keteladanan serta kesadaran wajib pajak Kota Madiun untuk membayar PBB sebelum jatuh tempo. "Jatuh temponya adalah 30 September mendatang," kata Rusdiyanto.
Sementara, Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, mengapresiasi pencapaian pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Madiun yang melampaui 100 persen. Itu menunjukkan bahwa tingkat kesadaran warga Kota Madiun membayar pajak cukup tinggi.
"Kami ucapkan terima kasih kepada warga Kota Madiun atas peran aktifnya dalam mengembangkan program pembangunan yang diwujudkan dengan kepatuhan, ketaatan, serta ketepatan dalam membayar pajak," ujar Bambang Irianto.
Ia mengatakan, PBB merupakan bagian dari pendapatan asli daerah (PAD) Kota Madiun yang sangat penting untuk pembangunan daerah setempat. PBB telah menyumbang capaian PAD Kota Madiun sekitar 10 persen dari pendapatan total lainnya.
"Karena itu, saya mengimbau kepada warga Kota Madiun agar tahun 2016 ini juga taat membayar pajak sebelum jatuh tempo akhir September mendatang," kata Wali Kota.
Dalam kegiatan pekan panutan PBB tersebut, Pemkot Madiun memberikan hadiah bagi wajib pajak yang telah membayar pajaknya di atas Rp200 ribu sebelum jatuh tempo dan otomatis berkesempatan mengikuti undian Gebyar PBB.
Bagi wajib pajak yang nilainya kurang dari Rp200 ribu, juga mendapat kesempatan ikut undian Gebyar PBB yang dilaksanakan pada bulan November mendatang, dengan syarat telah membayar PBB sebelum jatuh tempo tanggal 30 September 2016.
Untuk itu, Pemkot Madiun meminta warganya agar taat pajak dan segera membayar PBB di sejumlah tempat yang telah ditunjuk sebagai tempat pelayanan pembayaran PBB. (*)