Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan memberikan sanksi penutupan tempat usaha kepada para pengelola tempat rekreasi hiburan umum (RHU) yang masih beroperasi saat momen Ramadhan.
"Ada surat pernyataan dari Satpol PP, RHU itu harus taat. Kalau tidak mematuhi aturan maka ditutup dalam waktu satu bulan," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di komplek balai kota setempat, Jumat.
Aturan penghentian operasional RHU selama bulan Ramadhan tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4./4839/436.8.6/2024 tentang Pelaksanaan Ibadah Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2024
Pemkot merinci beberapa jenis RHU yang tak bisa beroperasi sementara waktu, diantaranya diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa, pub atau rumah musik, panti pijat.
Tak hanya itu, seluruh tempat usaha, seperti kafe dan restoran dilarang untuk memperdagangkan minuman beralkohol.
Sedangkan tempat biliar masih bisa buka, namun peruntukannya adalah sebagai fasilitas latihan olahraga dan harus memiliki izin kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya, berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang setempat.
Selain RHU, Pemkot Surabaya juga meminta kepada pengelola gedung bioskop agar tidak melakukan pemutaran film pada pukul 17.30 WIB.
Seluruh aktivitas di bioskop bisa kembali berjalan pada pukul 20.00 WIB atau setelah ibadah salat tarawih.
Eri menyebut aturan penghentian operasional bukan untuk membatasi kegiatan usaha dari para pengelola RHU, namun sebagai bentuk rasa toleransi antar umat beragama dan menjaga ketentraman masyarakat.
"Kami sudah memberikan kepercayaan kepada pengelola, tolong saling menghormati," ujarnya.
Sementara, wali kota menyatakan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian menggelar patroli untuk menjamin ketentraman dan keamanan Kota Surabaya selama berlangsungnya bulan Ramadhan, terlebih untuk mencegah munculnya peristiwa "perang sarung" yang kerap kali muncul saat menjelang sahur.
"Jadi kami sudah menggerakkan setiap kecamatan dan kelurahan untuk berkoordinasi dengan masing-masing RW," ujar Cak Eri,, sapaan akrab Wali Kota Eri Cahyadi.
Pemkot Surabaya pastikan sanksi jika RHU langgar aturan saat Ramadhan
Jumat, 8 Maret 2024 18:32 WIB
Ada surat pernyataan dari Satpol PP, RHU itu harus taat