Madiun (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Madiun bersama pemerintah daerah setempat dan lembaga lainnya menggelar rapat koordinasi penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Wakil Ketua Pelaksana Baznas Kota Madiun, Jawa Timur Sukamto mengatakan berdasarkan rapat koordinasi bersama Pemkot Madiun, Kemenag, MUI, LAS, dan ormas islam untuk Zakat Fitrah Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp45 ribu per jiwa atau setara 3 kilogram beras.
"Zakat fitrah ditentukan berdasarkan harga kebutuhan pokok yang dikonsumsi. Sejauh ini bahan pokok yang banyak dikonsumsi masyarakat Kota Madiun adalah beras. Kami berpedoman dengan harga beras jenis medium. Saat ini harga beras jenis medium rata-rata Rp15 ribu per kilogram," ujar Sukamto seusai rakor di Ruang 13 Balai Kota Madiun, Rabu.
Menurut dia, ada kenaikan besaran yang ditetapkan antara zakat fitrah tahun 2023 dengan zakat fitrah tahun 2024.
"Zakat fitrah tahun ini ada peningkatan. Karena tahun lalu penetapan saat itu kalau dibayarkan dengan uang besarnya Rp36 ribu, sementara tahun ini Rp45 ribu," katanya.
Zakat fitrah, lanjutnya, merupakan kewajiban bagi umat Islam. Zakat fitrah wajib ditunaikan pada bulan Ramadhan atau sebelum hari raya Idul Fitri.
Sementara untuk besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp20 ribu per orang. Nominal tersebut dianalogikan makan tiga kali sehari untuk satu orang.
Harapannya, hasil penentuan tersebut bisa menjadi pedoman bagi masyarakat, utamanya di Kota Madiun, dalam menjalankan ibadah, khususnya dalam pembayaran zakat fitrah dan fidyah selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah.