Kota Madiun (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Madiun bersama pemerintah daerah setempat dan lembaga lainnya menggelar rapat koordinasi penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah pada1446 Hijriah atau 2025.
Ketua Pelaksana Baznas Kota Madiun Sukamto mengatakan berdasarkan rapat koordinasi bersama Pemkot Madiun, Kemenag, MUI, LAS, dan ormas Islam untuk zakat fitrah 1446 H/2025 ditetapkan sebesar Rp45 ribu per jiwa atau setara 3 kilogram beras.
"Sedangkan fidyah ditetapkan sebanyak 7 ons beras atau uang sebesar Rp25 ribu," ujar Sukamto usai rapat koordinasi di Ruang 13 Balai Kota Madiun, Jawa Timur, Senin.
Menurut dia, penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk harga komoditas beras saat ini dan perkiraan kenaikannya beberapa hari ke depan.
"Kami juga asumsikan jika ada kenaikan harga hingga 10 persen ke depan. Karena kalau disesuaikan dengan harga sekarang dan nanti ternyata ada kenaikan harga, kami takutkan zakatnya menjadi tidak sah," katanya.
Begitu pula dengan fidyah, juga disepakati besarannya Rp25 ribu dengan mempertimbangkan lauk pauk sebagai pendamping nasi.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Madiun Budi Wibowo mengatakan setelah besaran zakat fitrah dan fidyah ditetapkan, Pemkot Madiun akan segera menyusun surat edaran yang akan dibagikan ke seluruh OPD maupun masyarakat.
"Selanjutnya, pembayaran zakat fitrah dan fidyah dapat dilakukan melalui Baznas atau organisasi lainnya dalam naungan Baznas Kota Madiun," ujar Budi.
Zakat fitrah, kata dia, merupakan kewajiban bagi umat Islam. Zakat fitrah wajib ditunaikan pada bulan Ramadhan atau sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Adapun, untuk zakat fitrah yang dibayarkan dengan uang, nantinya akan dibelikan beras oleh Baznas untuk disalurkan. Begitu juga fidyah akan disalurkan dalam bentuk makanan siap santap," ujarnya.