Sidoarjo (ANTARA) -
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, Novias Dewo Santoso dalam keterangannya di Sidoarjo, Rabu mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut diberikan sebagai apresiasi pada para kader posyandu.
"Para kader posyandu tersebut mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama setahun," katanya.
Ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya pada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang telah menginisiasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kader posyandu Sidoarjo.
Menurutnya Novias Dewo program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal atau penerima upah (PU) saja, tapi juga untuk pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) atau siapa saja yang beraktivitas kerja seperti halnya kader posyandu dan kader kesehatan.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan MoU RSI Siti Hajar Sidoarjo perkuat layanan kesehatan
Perlindungan jaminan sosial sangat bermanfaat dan penting bagi setiap pekerja. Manfaatnya tidak hanya untuk diri pekerja, tapi juga untuk keluarga atau ahli waris pekerja.
Dengan perlindungan 2 program utama BPJS Ketenagakerjaan tersebut, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan medis sampai sembuh ditanggung tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya berterima kasih kepada kader kesehatan karena kader kesehatan inilah yang dapat menggerakkan masyarakat secara langsung untuk mencegah stunting. Saya yakin, angka stunting di Sidoarjo akan turun jika kita bersama-sama berkomitmen mencintai Sidoarjo lebih baik dan menjadi provokator kebaikan di masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Seribu marbot se-Sidoarjo terlindungi BPJS Ketenagakerjaan melalui BAZNAS