Seribu marbot se-Kabupaten Sidoarjo terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan bantuan perlindungan jaminan sosial dari BAZNAS setempat.
Penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan seribu marbot tersebut secara simbolis diserahkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali di acara Ngaji Bareng dalam rangka Puncak Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ke-165 di Lapangan Parkir Mall Pelayanan Publik (MPP).
Selain penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, diserahkan pula manfaat program BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris almarhum Liwantoko, marbot masjid yang juga perangkat Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung, Sidoarjo, sebesar Rp84 juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Novias Dewo Santoso dalam keterangannya, Selasa, mengatakan bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seribu marbot oleh BAZNAS ini dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Dewo mengatakan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan pada pemuka agama merupakan bagian dari semangat negara dalam melindungi warga lewat program jaminan sosial.
"Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada marbot masjid ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah bekerja sama dengan BAZNAS Sidoarjo," ujarnya.
Dewo juga menyampaikan terima kasih pada Pemkab yang mendukung program jaminan sosial ini. Dengan adanya kerja sama dan sinergi dengan Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya akan meningkatkan coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sidoarjo.
”Para marbot masjid ini terdaftar dalam kategori pekerja bukan penerima upah (BPU) dengan dua program perlindungan dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," katanya Dewo.
Dia menjelaskan, manfaat program JKK memberi perlindungan pada peserta BPJS Ketenagakerjaan di saat berangkat bekerja, pada saat bekerja dan hingga perjalanan pulang ke rumah dari kerja.
Jika di saat-saat itu pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh bea pengobatan dan perawatan rumah sakit ditanggung penuh dan tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Jika kecelakaan kerja membuat peserta cacat, diberikan santunan catat. Kemudian, ada santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).
Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan yang diberikan sebesar 48 kali upah, dan dua anaknya dari TK sampai Perguruan Tinggi diberikan beasiswa yang totalnya mencapai Rp174 juta.
Jika peserta meninggal dunia biasa, bukan akibat kecelakaan kerja, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta. Dua anaknya juga diberikan beasiswa bila masa kepesertaan minimal tiga tahun.
Dewo pun menyampaikan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan ini dapat memberikan rasa aman bagi peserta saat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai marbot.