Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan akan terus menginventarisasi dan mendata semua tanah ulayat yang ada di seluruh Indonesia.
"Kalau sudah jelas clean and clear, setelah itu baru bisa kita terbitkan statusnya, utamanya hak pengelolaan lahan bagi masyarakat hukum adat," kata Menteri ATR/BPN dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, eksistensi masyarakat hukum adat merupakan isu yang sangat penting karena bukan hanya berbicara isu keadilan dan kesejahteraan, hal itu juga berkaitan erat dengan politik, hukum, dan sosial.
"Jadi esensinya adalah bagaimana masyarakat hukum adat ini bisa mendapatkan haknya, dilindungi, dan juga justru tanah tersebut bisa memiliki nilai ekonomi, produktif bagi peningkatan kesejahteraan mereka," ujar Menteri ATR/BPN.
Kementerian ATR/BPN berkomitmen mengakselerasi pendaftaran 3,2 juta hektare bidang tanah ulayat bagi sekitar 3.000 masyarakat hukum adat yang tersebar di 16 provinsi di Indonesia yang telah diinventarisasi.
Dia menyebutkan 16 provinsi lokasi tanah ulayat yang telah diinventarisasi dan identifikasi tersebut meliputi Sumatra Barat, Kalimantan Tengah, Bali, NTT, Papua Barat, Papua, Sumatra Utara, Sulawesi Tengah, Aceh, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.
Hal itu sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
"Ini (pendaftaran tanah ulayat, red) masalah yang tidak sederhana karena kita tahu, tanah-tanah yang ada di berbagai daerah ini juga sudah memiliki peruntukan masing-masing, tetapi kita juga berharap pemerintah selalu hadir untuk menjamin agar Masyarakat Hukum Adat juga dilindungi, dijamin hak-haknya," kata AHY.
Menteri ATR/BPN juga mengapresiasi langkah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto telah mengoordinasikan berbagai pihak dalam satu forum untuk membicarakan bagaimana menyamakan regulasi dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan tanah ulayat masyarakat hukum adat.