Sidoarjo (ANTARA) -
Subandi bersama pejabat BPJS Ketenagakerjaan dan forkopimda mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada ke dua keluarga yang yang berduka.
"Kami bersama BPJS Ketenagakerjaan, menyampaikan santunan perlindungan jaminan ketenagakerjaan kepada kedua keluarga yang ditinggalkan, sebagai hak almarhum," ujarnya.
Almarhum Khoirul meninggal dunia di usia 54 tahun pada 22 Mei 2024 di RSUD Notopuro Sidoarjo karena sakit liver. Almarhum meninggalkan seorang istri dan dua orang anak, sedangkan almarhum Kunadi meninggal dunia di usia 58 tahun pada 3 Juni 2024 di RSUD Notopuro Sidoarjo karena serangan jantung dan meninggalkan seorang istri serta dua orang anak.
Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, Novias Dewo Santoso menuturkan belasungkawa, sekaligus mengucapkan terima kasih atas dukungan Pemkab Sidoarjo dalam rangka perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap perangkat desa.
"Besaran santunan yang diberikan kepada keluarga almarhum Khoirul sebesar Rp91 juta dengan rincian Rp42.000.000 adalah santunan kematian dan Rp49.000.000 santunan beasiswa, dengan maksimal usia 23 tahun. Untuk keluarga Kunadi menerima Rp42 juta," katanya.