Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo mengamankan tiga pelaku pembobolan rekening milik korban berinisial FH melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Jatim di Sidoarjo, Jawa Timur.
Kejahatan dilakukan komplotan tersebut dengan cara mengganjal tempat kartu mesin ATM menggunakan kapas pentol (cotton buds) untuk mengganjal kartu ATM agar tidak bisa digunakan sebelum korban melakukan transaksi di sebuah ATM di salah satu gerai swalayan mini di Sidoarjo.
"Modusnya, tersangka SA lantas mendekati korban saat ATM tersebut terlihat seperti rusak dan mengaku sebagai petugas mesin ATM. Dari sana ia menuntun korban untuk mencoba kembali mesin ATM tersebut sambil memperhatikan kode pin milik korban," jelas Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Christian Tobing di Sidoarjo, Senin.
Menurut Tobing, SA lalu mengatakan kepada korban bahwa kartu ATM milik korban sudah tertelan dan meminta korban untuk segera meninggalkan lokasi untuk melaporkan kepada pihak bank.
Setelah meninggalkan lokasi barulah SA kembali menggunakan ATM tersebut menggunakan kartu milik korban yang sudah diganjal sebelumnya untuk kemudian menguras isi tabungan korban.
Sementara itu, dari hasil penyidikan diketahui bahwa SA merupakan salah satu dari tiga orang pelaku yang lantas diamankan Polresta Sidoarjo. Ketiganya telah melakukan aksi serupa di berbagai wilayah Sidoarjo dan juga wilayah lain di Jawa Timur.
"Mereka ini adalah komplotan yang sering beroperasi di wilayah Sidoarjo dan juga wilayah lain di Jatim," kata Tobing.
Tobing mengaku hingga kini pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain dan juga aliran dana dalam kasus tersebut lantaran ketiga pelaku telah melakukan aksi serupa di wilayah Jatim sejak tiga tahun terakhir.
Dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan satu buah mobil minivan dengan stiker pers di kaca depan mobil, dan juga beberapa motor yang digunakan para pelaku dalam melakukan aksinya serta uang tunai sebesar Rp282 juta.
Selain itu polisi juga telah mengamankan 17 kartu ATM dari berbagai bank yang diduga digunakan para tersangka selama tiga tahun melakukan pencurian tersebut.
Kepada para polisi ketiga tersangka mengaku tidak kenal akrab satu sama lain namun mereka akan bekerja sama saat telah menentukan korban selanjutnya. Ketiganya juga mengaku terpaksa melakukan perbuatan tersebut lantaran desakan ekonomi.
Kepada para tersangka Tobing menjelaskan ketiganya dapat disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami imbau masyarakat agar lebih- berhati-hati dalam melakukan transaksi di ATM dan jangan mudah percaya terhadap orang lain yang niatnya membantu karena bisa saja mereka berniat mencuri," kata Tobing.
