Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo mengamankan lima pelaku yang tergabung dalam komplotan pencuri motor yang telah beraksi di berbagai wilayah di Sidoarjo, Jawa Timur.
Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku YL dan AR dalam kasus pencurian motor milik korban MAB di wilayah Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, serta tiga orang pelaku yakni SI, RU, dan IM dalam kasus pencurian motor milik korban DV di Kecamatan Waru, Sidoarjo.
"Kelima pelaku berhasil kami amankan dan rupanya mereka merupakan satu komplotan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Sidoarjo Komisaris Polisi (Kom Pol) Fahmi Amarullah di Sidoarjo, Senin.
Fahmi mengatakan dalam kedua kasus pencurian tersebut para pelaku memilih target untuk dijadikan korban di wilayah yang sepi dan jauh dari pengawasan warga.
Ia menyebut para pelaku membagi tugas menjadi pengawas kondisi sekitar selama satu orang menjadi eksekutor yang mengambil motor milik para korban.
Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan dua buah motor milik korban MAB dan DV beserta dua motor milik para pelaku dan juga beberapa peralatan yang digunakan untuk mencuri motor seperti kunci T dan juga ponsel milik korban MAB.
Menurut Fahmi, dari hasil penyidikan dijelaskan bahwa motor-motor hasil curian tersebut dijual melalui jejaring media dan juga berbagai situs perdagangan elektronik (e-commerce) dengan harga berkisar antara Rp2.000.000 hingga Rp4.000.000 tergantung jenis dan kondisi fisik.
Kepada polisi para pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut demi memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga untuk membeli narkotika jenis sabu. Tak hanya itu pelaku juga mengaku menggunakan uang tersebut untuk melakukan transaksi judi online.
Selain itu Fahmi menjelaskan bahwa pelaku YL dan AR juga merupakan residivis yang telah berkali-kali ditahan di berbagai rumah tahanan akibat perbuatan serupa.
Hingga kini polisi masih mendalami kasus tersebut demi mengetahui anggota komplotan pencuri motor lain yang masih buron beserta para penadah barang hasil curian tersebut.
Kepada para pelaku polisi menyangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan lebih dari dua orang dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami imbau warga Sidoarjo lebih berhati-hati dalam mengamankan kendaraan bermotor dan gunakan pengaman ganda sehingga kejadian serupa dapat diminimalisir," kata Fahmi.