KPU Kabupaten Sidoarjo menyerahkan uang santunan kepada ahli waris anggota badan adhoc penyelenggara Pemilu 2024, panitia pemungutan suara (PPS) dan KPPS yang meninggal dunia pada pelaksanaan Pemilu 2024. Santunan diberikan kepada 32 anggota badan adhoc penyelenggara pemilu, baik yang meninggal dan sakit, serta yang mengalami kecelakaan kerja.
Kegiatan yang digelar di aula KPU Sidoarjo bersamaan dengan buka puasa bersama dan pemberian santunan yatim piatu dari yayasan Zamhariroh Cemengkalang, dihadiri langsung Ketua KPU Sidoarjo M Iskak bersama beberapa komisioner, sekretaris KPU Sidoarjo Sulaiman PPK beserta seluruh staf KPU Sidoarjo.
Ketua KPU Sidoarjo M Iskak dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada keluarga yang telah bekerja sama selama ini menjadi bagian dari penyelenggara pemilu dan berharap santunan yang diberikan KPU digunakan sebaik-baiknya untuk kelanjutan kehidupan keluarga yang telah ditinggal almarhum.
M Iskak juga memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh anggota badan adhoc Pemilu 2024, yang sudah sekuat tenaga turut menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 di Sidoarjo.“Kami juga turut mengucapkan bela sungkawa kepada ahli waris anggota badan adhoc yang meninggal dunia saat bertugas pada Pemilu 2024 kemarin," tutur Iskak dalam keterangannya di Sidoarjo, Senin.
Pada kesempatan ini, juga diserahkan santunan BPJS kepada tiga ahli waris penyelenggara pemilu yang meninggal dunia, masing-masing penerima adalah ahli waris Sutoni (anggota PPS Lebo Sidoarjo), Mulyono (anggota PPS Desa Swalow Kecamatan Balongbendo), serta ahli waris Widya Susanto (anggota KPPS Desa Juwet Kenongo Kecamatan Porong).
Di tempat terpisah Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Novias Dewo Santoso menyampaikan bahwa sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, jaminan sosial adalah hak konstitusional. Oleh karena itu, program jaminan sosial ketenagakerjaan harus melindungi seluruh rakyat Indonesia, termasuk yang bekerja sebagai penyelenggara pemilu.
"Bisa kita bayangkan bapak atau ibu jika pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggalkan dunia adalah kebetulan orang yang menjadi tulang punggung dari keluarga tentunya tidak ada lagi yang akan menafkahi dengan santunan tersebut akan menjadi modal bagi keluarga atau ahli waris," ucapnya.
Dia juga mengimbau apabila terjadi kecelakaan kerja atau kematian untuk segera menyampaikan informasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo.
Ia juga menambahkan santunan kematian yang diberikan Lembaga KPU merupakan salah satu bentuk tanggung jawab KPU dalam memberikan jaminan sosial kecelakaan kerja kepada jajarannya dalam menyelenggarakan Pemilu.
Santunan ini, diserahkan secara simbolis oleh ketua KPU Sidoarjo, serta oleh Fauzan Adim dan Ana Azizah anggota komisioner KPU secara bergiliran.