Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur membuka posko pengaduan selama 24 jam baik di Kantor Bawaslu setempat maupun di masing-masing Kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang tersebar di 31 kecamatan selama masa tenang.
"Selama masa tenang mulai Minggu (11/2) hingga hari ini kami buka posko pengaduan untuk melayani masyarakat yang mengadukan pelanggaran pemilu dan kami siap 24 jam," kata Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana di Jember, Selasa.
Menurutnya pengawasan yang dilakukan mulai dari TPS, desa, kecamatan hingga kabupaten terbatas dengan jumlah personel yang ada, sehingga pihaknya mengimbau peran serta masyarakat untuk melaporkan kepada Bawaslu atau Panwascam apabila melihat dan mendengar ada dugaan pelanggaran.
Baca juga: Bawaslu-Satpol PP Jember bersihkan APK di kendaraan
"Tentunya laporan masyarakat itu sangat penting bagi kami dan disertai dengan bukti dokumentasi bahwa memang terjadi pelanggaran, sehingga kami akan menindaklanjuti," tuturnya.
Sementara Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Devi Aulia Rahim mengatakan bahwa beberapa pengaduan masyarakat yang sudah masuk seputar alat peraga kampanye yang masih belum ditertibkan, sehingga pihaknya bergerak untuk menertibkan.
"Masih belum ada laporan terkait politik uang atau serangan fajar karena selama dua hari pada masa tenang kemarin pengaduannya terkait alat peraga kampanye yang masih belum dibersihkan," katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi dan melaporkan apabila melihat terjadi pelanggaran Pemilu 2024 di sekitarnya, sehingga bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu Jember.
"Masyarakat bisa melaporkan dengan datang ke Kantor Bawaslu atau Panwascam dan bisa saja melalui kanal-kanal media sosial pelaporan yang kami buka, tentunya laporan itu disertai dengan bukti berupa dokumentasi dan sebagainya," ujarnya.
Selama masa tenang, Bawaslu Jember bersama Satpol PP sudah melakukan penertiban dan pembersihan alat peraga kampanye yang tersebar di tepi jalan, kendaraan umum hingga papan reklame baik di kawasan kota hingga pedesaan.
Bawaslu Jember buka posko pengaduan 24 jam selama masa tenang
Selasa, 13 Februari 2024 10:26 WIB