Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono dalam keterangannya di Surabaya, Minggu, mengatakan tersangka S dengan tega merampok dan mencabuli seorang janda berinisial C (55), karena ajakannya untuk menikah tidak dihiraukan.
"Awalnya S menghampiri toko kelontong milik C untuk membeli rokok eceran pada Selasa, 16 Januari 2024. S memang sering membeli rokok dan menjadi langganan korban," katanya.
Satu jam kemudian, lanjutnya, korban C menutup gerainya, sedang tersangka S tidak beranjak dan tetap berada di depan toko tersebut walau sudah ditutup.
"Tersangka lalu melancarkan aksinya terhadap korban pada sekitar pukul 02.00 WIB dini hari," ucapnya.
AKBP Hendro menjelaskan, tersangka mencoba untuk menerobos masuk ke dalam toko korban melalui ventilasi yang terletak di samping toko.
“Tersangka lalu merusak ventilasi toko tersebut dengan peralatan yang ditemukan di sekitarnya. Awalnya juga berhasil menerobos masuk kawasan toko dengan memanjat pagar,” ujarnya.
Setelah masuk ke toko, kata dia, tersangka lalu mematikan saklar listrik toko untuk memastikan agar aksinya tidak terdeteksi, namun korban C ternyata masih terjaga dan kaget ketika melihat S.
“Korban dan tersangka berpapasan, lalu korban disekap, diikat, ditutup kepalanya dengan sarung, dan dibawa ke dalam kamarnya. Tak hanya itu, korban juga dipukuli oleh tersangka,” kata AKBP Hendro.
Dengan keadaan korban yang sudah tidak berdaya, tersangka lalu melancarkan aksinya. Ia menggeledah lemari korban dan merampok barang-barang miliknya.
“Tersangka mengambil uang tunai Rp250 ribu, gawai korban, sejumlah bungkus rokok, hingga perhiasan seperti kalung emas dan mutiara,” ujarnya.
AKBP Hendro menambahkan, setelah berhasil mengambil barang-barang milik C, tersangka berusaha untuk mengajak korban melakukan hubungan suami-istri, namun ditolak.
“Korban yang tangannya masih terikat, diajak melakukan tindakan itu namun ditolak. Karena ditolak, tersangka kembali memukuli kepala korban berkali-kali. Tindakan penyekapan dan asusila terhadap korban berlangsung hingga pukul 05.00 WIB,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, tetangga korban melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Surabaya dan tersangka dapat diringkus di Sidoarjo, pada Selasa 23 Januari 2024.
“Tim Jatanras menangkapnya di Sidoarjo saat tersangka sedang membeli makanan,” katanya.
Sementara itu, tersangka S mengakui perbuatannya, dan mengatakan kalau pernah menyatakan cintanya sekali kepada C, dengan alasan karena cantik dan baik.
“Baru sekali. Kenalan pas langganan membeli rokok. Suka sama C karena dia baik,” katanya.
Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 365 dan atau 289 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pencabulan, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 365 dan atau 289 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pencabulan, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.