Surabaya (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar (Satlantas Polrestabes) Surabaya menindak tegas kendaraan bermotor yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor sesuai standar.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Herdiawan Arifianto menegaskan terus mengintensifkan patroli dan penindakan terhadap pengendara roda dua maupun roda empat yang terbukti melanggar aturan tersebut.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran terkait penggunaan pelat nomor. Hal ini bukan hanya masalah tertib lalu lintas, tetapi juga berkaitan dengan keamanan dan identifikasi kendaraan,” kata Herdiawan saat dikonfirmasi ANTARA, di Surabaya, Selasa.
Ia menyebutkan beberapa waktu terakhir marak ditemui kendaraan tanpa pelat nomor, atau pelat yang dimodifikasi hingga tidak bisa dikenali.
Kondisi tersebut banyak ditemukan pada kalangan muda yang sengaja melepas atau mengganti TNKB dengan yang tidak mudah diidentifikasi.
“Fenomena ini berbahaya. Beberapa waktu lalu ada pengendara motor yang mengalami kecelakaan tanpa pelat nomor terpasang. Karena keduanya tidak sadarkan diri dan tidak bisa dikenali, kami kesulitan mengidentifikasi pemiliknya,” ujarnya.
Lebih lanjut, kendaraan tanpa pelat nomor atau menggunakan pelat palsu kerap menjadi modus pelaku kejahatan untuk menghindari pelacakan.
Oleh karena itu, pihaknya mengerahkan Tim Khusus (Timsus) Satlantas untuk melakukan patroli intensif di titik-titik rawan pelanggaran.
Selain itu, Herdiawan juga mengimbau warga yang kehilangan atau mendapati pelat nomor kendaraannya jatuh agar segera melapor ke Satpas Colombo atau Samsat terdekat untuk mengurus TNKB pengganti.
“Jangan menggunakan pelat nomor yang dijual di luar Samsat. Secara kualitasnya tidak sesuai standar, mudah penyok, catnya cepat luntur, bahkan tidak ada tanda resmi dari Polri,” katanya.
Selain TNKB, ia juga menyoroti pelanggaran lain seperti penggunaan spion kecil dan knalpot tidak standar.
Menjelang libur sekolah, lanjutnya, pelanggaran ini cenderung meningkat, terutama di kalangan remaja yang memodifikasi kendaraannya demi penampilan.
"Kami mendapati banyak kendaraan dengan knalpot yang dimodifikasi. Bahkan jika terlihat standar dari luar, ternyata bagian dalamnya sudah diubah dan menghasilkan suara bising. Itu tetap masuk kategori pelanggaran," ujarnya.
Menurut dia, suara bising dari knalpot tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, tetapi juga bisa memicu konflik di jalan dan membahayakan keselamatan.
Menghadapi musim libur panjang, pihaknya juga meminta peran aktif orang tua untuk mengawasi anak-anak yang menggunakan kendaraan bermotor.
Terlebih, jika kedapatan anak yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) jangan diperkenankan membawa kendaraan di jalan raya.
“Kalau anak belum punya SIM, sebaiknya jangan diberi izin membawa motor. Pastikan juga kendaraan yang digunakan tetap sesuai standar pabrikan,” tuturnya.
Ia berharap kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas dapat semakin meningkat demi menjaga keselamatan dan ketertiban bersama di jalan raya.