Surabaya (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Surabaya (Polrestabes) Surabaya berencana mengkaji ulang peraturan kendaraan roda dua (R2) melintas di Jembatan Mayangkara bersama pihak terkait, setelah peristiwa kecelakaan yang menewaskan pengendara motor.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman dalam keterangannya di Surabaya, Minggu, mengatakan dari hasil serangkaian penyidikan, meninggalnya pengendara motor tersebut murni karena kelalaiannya sendiri.
“Bisa dilihat sendiri, di Jembatan Mayangkara dibatasi oleh garis marka tidak putus-putus, ruang gerak terbatas, lalu bersenggolan dengan kendaraan yang ada di depannya di sisi kanan, sehingga terjatuh. Kemudian dari arah berlawanan seketika tertabrak dan menyebabkan korban meninggal," ujarnya.
Oleh karena itu, Satlantas akan membahas analisa kecelakaan dengan pihak terkait, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.
“Akan kami evaluasi kembali, apakah masih memungkinkan untuk dilintasi sepeda motor, mengingat ruang gerak dan lebar lajur sangat-sangat terbatas dan cukup membahayakan apabila ada R2 yang tidak memiliki kesadaran untuk tetap mengantre di lajur masing-masing,” ucapnya.
Saat ini, lanjutnya, rambu kendaraan bermotor dilarang melintas, tapi pada jam tertentu diperbolehkan.
“Saat ini hanya bisa dilintasi oleh R2 pada pukul 16.00 sampai 19.00 WIB,” katanya.
AKBP Arif menjelaskan, fungsi dari keberadaan Jembatan Mayangkara dinilai efektif untuk mengurai kepadatan di persimpangan Wonokromo, yang saat jam rawan macet.
“Namun kami juga harus mempertimbangkan faktor keselamatan khususnya R2, apabila tetap diberikan akses untuk bisa melintasi jalanan tersebut di waktu-waktu tertentu," tuturnya.
Kesimpulannya, kata dia, agar pengguna jalan raya selalu hati-hati, khususnya pengendara motor.
"Perhatikan ruang jalan atau gerak yang cukup apabila ingin mendahului kendaraan di depannya, jika memang tidak memungkinkan (mendahului) tidak usah dipaksakan. Akan fatal akibatnya," ucapnya.
Sebelumnya, Seorang pengendara motor dinyatakan meninggal setelah mengalami tabrakan dengan kendaraan roda empat di Jembatan Mayangkara, Jalan Wonokromo Surabaya.
Kabid Darlog BPBD Linmas Surabaya Buyung Hidayat dalam keterangannya di Surabaya, Rabu (17/1) malam, mengatakan kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 18.40 WIB.
Buyung menjelaskan, korban melaju dari arah Selatan menuju ke Utara, tepat di Jembatan Mayangkara, pengendara motor bersenggolan dengan mobil dan kemudinya keluar dari jalur, lalu tertabrak mobil lainnya yang melintas di sekitarnya.
Polisi kaji ulang peraturan R2 melintas di Jembatan Mayangkara Surabaya
Minggu, 21 Januari 2024 17:24 WIB
Akan kami evaluasi kembali, apakah masih memungkinkan untuk dilintasi sepeda motor