Jimly Tidak Setuju dengan Hukuman Mati Koruptor
Senin, 14 November 2011 19:19 WIB
Jember - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie tidak setuju dengan wacana hukuman mati bagi koruptor karena hukuman tersebut dinilai tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan terlalu kejam.
"Di beberapa negara sudah menghapus hukuman mati dalam penegakan hukum, namun di Indonesia wacana untuk menghapus hukuman mati masih belum bisa diterima oleh publik," tuturnya usai menyampaikan pidato ilmiah dalam acara Dies Natalis ke-47 Universitas Jember, Senin.
Menurut dia, suatu saat nanti Indonesia harus menghapus hukuman mati dari peradilan Indonesia, agar ada ruang taubat untuk pelaku kejahatan dan hukuman mati belum tentu akan menimbulkan efek jera bagi para koruptor.
"Apakah hukuman mati akan menimbulkan efek jera secara efektif bagi koruptor atau tidak ? Hal itu harus dikaji lebih dalam dan kalau terbukti menimbulkan efek jera, ya saya setuju tapi untuk sementara waktu saja," paparnya.
Ia tidak setuju dengan wacana hukuman mati bagi koruptor yang diwacanakan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, apalagi hal tersebut dicantumkan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tengah direvisi oleh pemerintah.
"Saya lebih setuju dengan wacana pemiskinan koruptor yakni kekayaan para koruptor diambil alih oleh negara dengan jumlah kerugian yang harus dikembalikan kepada negara bisa dua kali lipat dari uang yang dikorupsi," ucap guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia itu.
Jimly meminta aparat penegak hukum untuk tidak berpolitik dengan melontarkan sejumlah wacana dan terlibat dalam membentuk kebijakan baru karena hal tersebut merupakan tugas politisi.
"KPK seharusnya berhenti bicara untuk membuat wacana tentang hukuman mati karena itu tugas pengamat atau akademisi. Lebih baik KPK langsung bekerja untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi," tegas mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (wantimpres) itu.
Para pejabat KPK, lanjut dia, harus bekerja semaksimal mungkin dan tidak terlalu banyak melontarkan opini publik dan tampil di media massa demi pencitraan saja.
Sebelumnya Ketua KPK Busyro Muqoddas meminta agar pasal yang mengatur hukuman mati terhadap koruptor tetap dipertahankan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tengah direvisi karena hukuman mati tersebut dinilai penting dalam menciptakan efek jera bagi para koruptor.(*)