Tulungagung - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengucurkan rapelan tambahan tunjangan beras senilai Rp3,5 miliar yang dibagikan kepada 15.000 PNS setempat. "Ini merupakan rapelan tambahan tunjangan beras untuk keluarga PNS selama 10 bulan terakhir, mulai bulan Januari hingga Oktober 2011," kata Kabag Keuangan Pemkab Tulungagung, Indra Fauzi, Senin. Ia menjelaskan, pemberian rapelan tambahan tunjangan bantuan beras untuk keluarga PNS merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat seiring kenaikan harga jenis bahan pokok tersebut, dari sebelumnya ditetapkan dengan harga Rp4.500 per kilogram menjadi Rp5.205 per kilogram. Tunjangan beras bagi PNS selama ini telah rutin diberikan kepada setiap pegawai negeri di lingkungan dalam bentuk uang, bersamaan dengan gaji yang diterimakan tiap bulannya. Namun, besaran tunjangan yang diberikan masih mengacu pada standar harga beras lama, yakni sebesar Rp45.000 per orang/kepala per bulan. "Tunjangan beras ini diberikan kepada setiap PNS yang masih bujangan maupun yang telah berkeluarga, dengan asumsi jumlah maksimal anggota keluarga sebanyak empat orang yang terdiri dari suami, istri, serta dua orang anak," terangnya. Selisih nilai harga beras yang dijadikan tunjangan untuk keluarga PNS dari semula hanya Rp45.000 per orang per bulan menjadi Rp52.050 per orang per bulan itulah yang kemudian dibayarkan dengan sistem rapel, awal November lalu. "Kalau asumsinya setiap PNS mendapat jatah maksimal (terdiri dari empat anggota keluarga), maka jumlahnya tinggal dikalikan saja, yakni selisih harga beras baru yang ditetapkan pemerintah senilai Rp7.050 kali empat orang kali 10 bulan. Totalnya kalau tidak salah sekitar Rp3,5 miliar," terang Fauzi menjelaskan. Diakuinya, pemberian rapelan tambahan tunjangan beras itu sendiri sempat memicu polemik di sebagian kalangan pegawai negeri sipil setempat. Hal itu dikarenakan beberapa PNS yang menerima tunjangan dinilai tidak tahu/mengerti bahwa uang yang diberikan secara rapel mulai bulan Januari hingga Oktober 2011 tersebut merupakan tambahan akibat perubahan nilai harga beras, setelah keluar instruksi presiden (inpres) tentang tunjangan beras PNS. "Yang harus digarisbawahi, rapelan yang diberikan selama sepuluh bulan itu adalah sisa kekurangannya, bukan total besaran tunjangan yang ssekarang dihitung Rp52.050 per orang per bulan. Pemerintah daerah tidak mungkin berani mengutak-atik uang tunjangan PNS karena dipantau langsung oleh pusat," tegas Fauzi. (*)
Berita Terkait
Pemkab Tulungagung Alokasikan THR PNS Rp49 Miliar
29 Mei 2018 20:35
Pemkab Tulungagung Bagikan TPBK PNS Senilai Rp3,8 Miliar
18 Agustus 2011 21:34
Dewas ANTARA harap kinerja Biro Jatim terus tumbuh
17 Desember 2025 19:30
Konjen RRT-ANTARA Jatim masifkan penyebaran informasi positif dua negara
16 Desember 2025 19:45
DPR nilai pemberitaan ANTARA masih menjadi tolok ukur
16 Desember 2025 19:02
Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim: ANTARA miliki karakter yang berbeda
16 Desember 2025 18:16
Kadis Kominfo Jatim apresiasi peran ANTARA jaga kualitas informasi
16 Desember 2025 17:02
Wagub Jatim: ANTARA berkontribusi cerdaskan masyarakat
16 Desember 2025 15:35
