Jember (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember menertibkan kembali alat peraga kampanye yang melanggar aturan secara serentak di 31 kecamatan di wilayah2 setempat pada Jumat.
"Kami sudah melakukan imbauan untuk partai peserta Pemilu 2024 agar segera mencopot alat peraga kampanye yang menyalahi aturan, namun hal tersebut diabaikan," kata Anggota Bawaslu Jember Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Devi Aulia Rahim di Jember.
Menurutnya, penertiban alat peraga kampanye itu dilakukan karena banyak yang melanggar seperti di paku di pohon, ditempel di tiang listrik, dipasang di tempat publik, tempat ibadah atau dipasang di kawasan yang seharusnya steril dari alat peraga tersebut seperti kawasan segitiga emas.
"Bawaslu Jember merekomendasikan kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Satpol PP agar segera menertibkan alat peraga kampanye karena sudah menjadi temuan yang melanggar aturan," tuturnya.
Pihaknya akan melakukan patroli untuk memastikan bahwa Panwascam bersama Satpol PP benar-benar menertibkan alat peraga kampanye tanpa tebang pilih.
Bawaslu Jember sebelumnya telah menertibkan alat peraga kampanye pada awal Januari 2024 dengan catatan sebanyak 10.118 buah baliho alat peraga kampanye Pemilu 2024 yang melanggar peraturan KPU dan pemerintah daerah sudah diturunkan.
"Hasil penertiban saat itu secara rinci yakni alat peraga kampanye bergambar pasangan capres dan cawapres 2024 sebanyak 577 buah dan 9.169 baliho gambar caleg, dan 372 milik calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)," ujarnya.
Bawaslu Jember tertibkan kembali alat peraga kampanye melanggar
Sabtu, 13 Januari 2024 0:35 WIB