Bojonegoro - Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Suyoto melarang PT Tri Patra Jakarta, memulai pekerjaan pembangunan fasilitas produksi migas Blok Cepu tahap I senilai 750 juta dolar AS di daerahnya, sebelum memenuhi ketentuan perda tentang muatan lokal. "Kita tetap tidak memperbolehkan PT Tri Patra melakukan kegiatan, sebelum berbagai komitmen dalam mengerjakan pekerjaan proyek Blok Cepu dipenuhi, " katanya, Rabu. Sebelum itu, Presiden Direktur PT Tri Patra, Steven Budisusetija, dengan Suyoto melakukan pertemuan untuk membahas pelaksanaan proyek migas Blok Cepu tahap I itu. Hadir dalam pertemuan di Bojonegoro itu, perwakilan BP Migas untuk Mobil Cepu Limited (MCL), Handy Zainal, Presiden Direktur MCL, Ken Dowd dan Direktur PT Bangkit Bangun Sarana (BBS), BUMD milik pemkab, Deddy Afidick. Menurut Suyoto, berbagai ketentuan yang mengatur pekerjaan proyek migas Blok Cepu di daerah setempat, semula diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro tentang muatan lokal, yang sekarang sudah disahkan menjadi perda yang isinya juga tentang muatan lokal. "Berbagai permasalahan yang harus diselesaikan PT Tri Patra sebelum memulai pekerjaan proyek migas Blok Cepu yaitu memenuhi ketentuan yang ada di dalam perda itu," katanya menegaskan. Ia menjelaskan, dalam mengurus berbagai perizinan proyek migas Blok Cepu, disepakati langsung ditangani BP Migas dan MCL. Namun, dalam mengurus berbagai perizinan, mulai ijin gangguan atau HO, juga izin mendirikan bangunan (IMB), tetap harus mematuhi perda muatan lokal. Dalam mengurus HO, lanjutnya, ada enam item yang harus dipatuhi PT Tri Patra. Di antaranya menyangkut kejelasan tanah seluas 13 hektare milik tujuh warga di ring I Blok Cepu di Kecamatan Ngasem, yang belum rampung dibebaskan. Dalam hal itu, operator harus dengan sunguh-sunguh melakukan pendekatan kepada tujuh warga yang belum setuju dengan pembebasan tanah itu. Sebab, lanjutnya, untuk memenuhi kebutuhan lahan untuk proyek migas Blok Cepu, ada 259 warga yang tanahnya dibebaskan. "Kalau memang sudah ada usaha maksimal dan tidak berhasil, baru pemkab mengambil sikap," ucapnya. Selain itu, katanya, kontraktor juga harus merealisasikan pembangunan jalan atas permintaan warga di daerah setempat, termasuk membuat pernyataan tidak menggusur sejumlah situs dalam melaksanakan pekerjaan proyek migas Blok Cepu. "Sepanjang berbagai persyaratan itu dipenuhi, berbagai perizinan proyek Blok Cepu, langsung saya tandatangani," tuturnya. Suyoto menegaskan, adanya berbagai permasalahan ini, tidak akan menganggu kelancaran proyek migas Blok Cepu, termasuk produksi puncak minyak Blok Cepu sebesar 165 ribu barel/hari yang ditargetkan bisa direalisasikan pada 2014. Justru, berbagai permasalahan yang muncul ini, akan memperlancar pekerjaan proyek migas Blok Cepu di Bojonegoro, dibandingkan proyek berjalan, kemudian baru muncul masalah. "Ini baru tahap awal, jadi tidak menganggu jadwal proyek migas Blok Cepu," katanya menjelaskan.
Berita Terkait
Pemkab Bojonegoro "Blacklist" Kontraktor SDN
24 Januari 2014 19:47
Jadwal Pekerjaan Proyek Blok Cepu Tidak Terganggu
9 November 2011 21:30
MCL Umumkan Kontraktor Proyek Pipa Blok Cepu
1 November 2011 18:40
Pemkab Bojonegoro Larang Kontraktor Lakukan Kegiatan
1 November 2011 14:03
Foto pilihan terbaik September 2025
2 Oktober 2025 13:12
Kunjungan Kapendam di AntaraJatim
2 Juli 2024 20:49
Kamis ini rupiah menguat 2 poin menjadi Rp16.285 per dolar AS
6 Juni 2024 09:16
BMKG: Cuaca Surabaya cerah pada Kamis ini
6 Juni 2024 07:16
