Bojonegoro - Presiden Direktur PT Tri Patra Jakarta, Steven Budisusetija menyatakan, jadwal pekerjaan proyek minyak Blok Cepu tahap I senilai 750 juta dolar AS di Bojonegoro, Jawa Timur, belum terganggu, dengan belum bisa dimulainya pekerjaan, karena faktor perizinan. "Kita tidak merasa terhambat dalam mengerjakan proyek minyak Blok Cepu tahap I di Bojonegoro, dengan belum turunnya berbagai macam perizinan," katanya di Bojonegoro, Rabu. Sebab, lanjutnya, pekerjaan proyek minyak Blok Cepu tahap I yang penandatanganan kontraknya pada 5 Agustus itu, jangka penyelesaian pekerjaan proyek selama 36 bulan. Dengan demikian, masih cukup waktu untuk menyelesaikan pekerjaan proyek migas Blok Cepu. "Kita tetap berkomitmen, akan melibatkan warga lokal secara bertahap," katanya. Menurut dia, berdasarkan ketentuan yang ditandatangani tersebut, keterlibatan lokal seluruh Indonesia, besarnya mencapai 34 persen dari total proyek. Dalam mengerjakan proyek itu, akan melibatkan 2.600 tenaga kerja lokal, di antaranya 500 tenaga kerja sebelumnya harus melalui pelatihan. "Pada puncak pekerjaan 2013, pekerjaan proyek Blok Cepu itu melibatkan 2.600 tenaga kerja," katanya mengungkapkan. Ia menjelaskan, berbagai pekerjaan proyek minyak Blok Cepu tahap I tersebut, di antaranya, pembangunan konstruksi baja, pemasangan peralatan produksi minyak, listrik, pekerjaan sipil dan pekerjaan lainnya."Pekerjaan yang harus dikerjakan cukup banyak, " katanya menegaskan. Sebelum itu, Steven Budisusetija, dengan Bupati Bojonegoro, Suyoto melakukan pertemuan untuk membahas pelaksanaan proyek migas Blok Cepu tahap I. Hadir dalam pertemuan di Bojonegoro itu, perwakilan BP Migas untuk Mobil Cepu Limited (MCL), Handy Zainal, Presiden Direktur MCL, Ken Dowd dan Direktur PT Bangkit Bangun Sarana (BBS), BUMD milik pemkab, Deddy Afidick. Menurut Bupati Bojonegoro, Suyoto, pertemuan yang dilakukan tersebut, merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya dalam mengerjakan proyek minyak Blok Cepu tahap I. "Kami ingin dalam melaksanakan pekerjaan proyek Blok Cepu dilaksanakan secara terbuka, sehingga masyarakat tahu," katanya menjelaskan. Pada prinsipnya, lanjutnya, PT Tri Patra Jakarta, selaku kontraktor proyek migas Blok Cepu di daerah setempat, dilarang memulai pekerjaan, sebelum menyelesaikan perizinan, termasuk berbagai permalasahan lainnya. Hal ini dilakukan, untuk kelancaran pelaksanaan pembangunan proyek migas Blok Cepu. Alasannya, dalam proyek migas di daerahnya, sudah di atur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro, yang kemudian sudah disahkan menjadi Perda Bojonegoro yang berisi tentang muatan lokal. "Lebih baik kita ramai di depan, daripada proyek sudah berjalan kemudian ramai karena muncul masalah," katanya menjelaskan. (*)
Berita Terkait
Pemkab Bojonegoro "Blacklist" Kontraktor SDN
24 Januari 2014 19:47
Bupati Bojonegoro Larang Kontraktor Memulai Pekerjaan
9 November 2011 18:01
MCL Umumkan Kontraktor Proyek Pipa Blok Cepu
1 November 2011 18:40
Pemkab Bojonegoro Larang Kontraktor Lakukan Kegiatan
1 November 2011 14:03
Foto pilihan terbaik September 2025
2 Oktober 2025 13:12
Kunjungan Kapendam di AntaraJatim
2 Juli 2024 20:49
Kamis ini rupiah menguat 2 poin menjadi Rp16.285 per dolar AS
6 Juni 2024 09:16
BMKG: Cuaca Surabaya cerah pada Kamis ini
6 Juni 2024 07:16
