Pemkab Bojonegoro "Blacklist" Kontraktor SDN
Jumat, 24 Januari 2014 19:47 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjatuhkan sanksi kepada sejumlah kontraktor yang belum merampungkan pembangunan gedung sekolah dasar negeri dengan memasukkannya ke dalam daftar hitam (blacklist).
Kontraktor yang dimasukkan daftar hitam akibat tidak merampungkan pembangunan gedung SDN tepat waktu itu adalah CV Suryaning Bangkit, CV Bubut Kuning, CV Wiwaha Teknoka dan CV Tangkas Duta, kata Kepala Inspektorat Wilayah Daerah (Irwasda) Pemkab Bojonegoro Agus Supriyanto, Jumat.
"Bupati Bojonegoro Suyoto sudah mengirimkan surat kepada Dinas Pendidikan (Disdik) agar memasukkan empat kontraktor pembangunan gedung SDN itu dalam daftar hitam," katanya.
Dengan demikian, menurut dia, keempat kontraktor semuanya asal daerah setempat itu tidak diperbolehkan ikut mengerjakan proyek pembangunan di lingkungan Pemkab Bojonegoro.
"Bisa selama satu tahun atau dua tahun, tapi terserah Disdik dalam menjatuhkan sanksi," ujarnya.
Mengenai kesalahannya, lebih lanjut ia menjelaskan tiga kontraktor tidak dapat menyelesaikan pembangunan gedung SDN yang menjadi tanggung jawabnya sejak 2012.
Ia menyebutkan CV Suryaning Bangkit, selaku kontraktor pembangunan gedung SDN Turi IV di Kecamatan Tambakrejo, CV Bubut Kuning, kontraktor SDN Sendangharjo dan Jelu II di Kecamatan Ngasem, CV Wiwaha Tektona, kontraktor SDN Meduri I Kecamatan Margomulyo dan SDN Mojorejo II Ngraho.
Bahkan, lanjutnya, CV Tangkas Duta mundur dari kesepakatan mengerjakan pembangunan gedung SDN Turi IV di Kecamatan Tambakrejo.
"CV Tangkas Duta sudah menandatangani kontrak, selain telah memperoleh surat perintah kerja (SPK)," jelasnya.
Masih terkait dengan proyek itu, katanya, Bupati Bojonegoro Suyoto juga mengeluarkan sanksi teguran tertulis kepada lima pejabat di Disdik yaitu EJN, Sy, Ak, AA dan Za.
"Sesuai ketentuan kalau memang mereka masih tidak baik dalam bekerja bisa saja sanksinya berupa penurunan pangkat," ujarnya.
Ia menambahkan pemkab juga sudah mengeluarkan sanksi memasukkan dalam daftar hitam CV Mulyo Sejati yang mengerjakan pembangunan jalan paving di Desa Kliteh, Kecamatan Malo, yang diketahui tidak sesuai dengan standar.
"Yang jelas pemkab akan bersikap tegas kepada kontraktor yang bekerja tidak sesuai ketentuan," ujarnya, menegaskan. (*)