Bojonegoro - Kepala Badan Perizinan Pemkab Bojonegoro Bambang Waluyo menegaskan, kontraktor PT Tri Patra Jakarta dilarang melakukan kegiatan pekerjaan proyek migas Blok Cepu, sebelum ada izin dari pemkab setempat. "Kami tetap melarang PT Tri Patra melakukan kegiatan pekerjaan proyek Blok Cepu, sebelum berbagai komitmen yang disampaikan direalisasikan," katanya, Selasa. Apa saja komitmennya, menurut Bambang, termasuk di dalamnya komitmen yang pernah disampaikan operator migas Blok Cepu yaitu Mobil Cepu Limited (MCL), kepada warga di kawasan ring I migas Blok Cepu. "Kalau gambarannya, ya komitmen kepada warga di sekitar kawasan migas Blok Cepu di ring I itu. Apa saja komitmennya, tanya saja kepada MCL," ucapnya, tanpa merinci lebih lanjut. Menurut dia, dalam pekerjaan pembangunan fasilitas produksi minyak Blok Cepu tahap I itu, pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguan atau HO, pengajuannya dilakukan BP Migas, bukan oleh PT Tri Patra. "BP Migas sampai sekarang ini hanya sebatas pernyataan komitmen mengandeng produk lokal, belum ada realisasinya," katanya, mengungkapkan. Dengan demikian, lanjutnya, pihaknya tidak berhubungan secara langsung dengan PT Tri Patra, selaku pemenang tender dalam proyek pembangunan fasilitas produksi minyak tahap I senilai 750 juta dolar AS itu. Ia menyatakan, kalau memang PT Tri Patra tetap nekad berusaha memulai pekerjaan yang lokasinya di Kecamatan Ngasem dan Kalitidu, tetap akan dihentikan. "Tetap kami hentikan, sebab kami belum mengeluarkan IMB dan izin gangguan yang diajukan," ucapnya, mengungkapkan. Ia mengungkapkan, puluhan petugas PT Tri Patra yang mulai melakukan pekerjaan pembangunan fasilitas produksi minyak Blok Cepu di Desa Mojodelik, Kecamatan Ngasem, Jumat (28/10), dihentikan. Ketika itu, jelasnya, tenaga kerja PT Tri Patra sedang melakukan pekerjaan, pengukuran dengan berbagai peralatan di desa setempat. Di tengah-tengah melakukan pekerjaannya itu, mereka dihentikan tim gabungan satpol pp, Kecamatan Ngasem, Badan Perizinan juga yang lainnya. PT Tri Patra selaku pemenang tender proyek Blok Cepu tahap I, hingga sekarang ini masih belum bisa memulai pekerjaan pembangunan proyek Blok Cepu yang kontraknya sudah ditandatangani sejak 5 Agustus lalu. Selain itu, kelancaran pembangunan proyek minyak Blok Cepu, juga dibayang-bayangi sekitar 30 kontraktor lokal di ring I di Kecamatan Ngasem dan Kalitidu, yang meminta bisa mendapatkan pekerjaan proyek Blok Cepu itu.(*)
Berita Terkait
SKK Migas incar tambahan produksi dari Blok Cepu dan sumur rakyat
26 Januari 2026 15:38
KBRI Caracas terus pantau aset RI di Venezuela pascaserangan AS
6 Januari 2026 22:30
Legislator Jatim: Migas Madura berpotensi dongkrak ekonomi masyarakat
6 Januari 2026 15:37
Pakar: Industri migas potensi mesin ekonomi baru masyarakat pesisir
30 Desember 2025 16:53
BPH Migas: Stok BBM di kawasan wisata Jatim aman jelang tahun baru
28 Desember 2025 22:35
Kemenperin dorong industri penunjang migas jadi kunci substitusi impor
26 Desember 2025 16:45
Stok dan distribusi BBM di Banda Aceh berangsur pulih
20 Desember 2025 12:18
Pertamina bersama Polri dan Hiswana Migas tingkatkan pengawasan BBM
25 November 2025 18:14
