Pamekasan (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pamekasan Jawa Timur memberhentikan sebanyak lima orang dari profesinya sebagai tenaga pendidikan (guru), karena terlibat pelanggaran berat.
"Mereka ini diberhentikan sebagai guru, karena telah terbukti melakukan pelanggaran berat dan kode etik guru," kata Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kependidikan Disdikbud Pemkab Pamekasan Fadlillah dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media di Pamekasan Jawa Timur, Sabtu.
Ia menjelaskan, salah satu kasus yang masuk kategori pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 94 Tahun 2021 adalah absen selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan.
Menurut Fadlillah, ketentuan mengenai kategori pelanggaran berat ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya, yakni 26 hari.
Baca juga: Pemkab Pamekasan latih kemampuan TI tingkatkan guru penggerak
"Aturan sebelumnya yang masuk kategori pelanggaran berat adalah apabila tidak masuk berturut-turut selama 26 hari. Yang saat ini 10 hari," katanya.
Ia menjelaskan pula bahwa pemberhentian sebagai tenaga pendidik itu tidak dilakukan sekaligus, akan tetapi secara bertahap.
Fadlillah menuturkan, sebelum melakukan pemberhentian, Disdikbud Pemkab Pamekasan terlebih dahulu melakukan pembinaan kepada lima orang guru tersebut, akan tetapi tetap tidak diindahkan.
"Saat ada laporan dari masyarakat bahwa si guru ini tidak masuk selama tiga hari, kami panggil, meminta yang bersangkutan untuk masuk dan tidak mengulangi perbuatannya lagi," katanya.
Akan tetapi, pembinaan yang dilakukan oleh pihak dinas tidak diindahkan, hingga akhirnya sang guru tersebut tercatat tidak masuk hingga 10 hari berturut-turut.
"Karena itu, pimpinan memutuskan agar memecat guru tersebut," katanya.