Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Manusia Kanwilkumham Jatim menyalurkan sekitar Rp6,4 miliar selama 2023 untuk program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono di Surabaya, Rabu mengatakan anggaran tersebut disalurkan oleh organisasi pemberi bantuan hukum (PBH) kepada 2.720 permohonan dari masyarakat Jawa Timur.
"Dari anggaran sebesar Rp6.515.730.000, kami telah merealisasikan anggaran bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin sebesar Rp6.434.490.000 atau 98,75 persen," ujarnya.
Anggaran sebanyak itu, lanjut Heni, digunakan untuk bantuan hukum litigasi yang mencapai 1.823 permohonan dimana terdapat tiga tahapan yang dapat dimohonkan, mulai dari proses pendampingan penyidikan, persidangan dan peninjauan kembali (PK).
"Pada tahapan penyidikan, negara memberikan bantuan sebesar Rp2 juta, untuk persidangan dan PK masing-masing Rp3 juta dan Rp1 juta," ujarnya.
Sedangkan untuk bantuan hukum nonlitigasi, Heni menjelaskan terdapat 897 permohonan dengan bentuk penyuluhan dan konsultasi hukum, investigasi perkara, mediasi, negosiasi hingga pendampingan di luar pengadilan.
"Untuk bantuan nonlitigasi, jumlah pesertanya antara 3-30 orang per permohonan, sehingga masyarakat yang terdampak bantuan ini berkali lipat dari jumlah permohonan yang masuk," jelas Heni.
Salah satu strategi yang membuat penyerapan anggaran bantuan hukum ini dapat optimal karena sistem reward and punishment yang diterapkan Panitia Pengawas Daerah Pelaksanaan Program Bantuan Hukum.
"Pelaksanaan kegiatan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III Tahun 2023 ini merupakan hasil evaluasi dari Tim Panitia Pengawas Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur," ujarnya.
Hasil evaluasi tersebut dilaporkan kepada Tim Panitia Pengawas Pusat (PANWASPUS) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan penilaian berbasis kinerja pelayanan dan penyerapan anggaran selama periode kontrak bantuan hukum dari bulan Januari-September tahun 2023.
Mantan Sekretaris Dirjen Pemasyarakatan itu menerangkan total penambahan pagu anggaran yang diberikan oleh Tim PANWASPUS BPHN adalah sebesar Rp131 juta.
"Terdapat 25 OBH yang mendapat penambahan anggaran, sebanyak 15 OBH yang mendapat pengurangan anggaran, dan terdapat 25 OBH yang tidak mendapatkan penambahan maupun pengurangan," katanya.
Pada tahun depan, Heni menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya untuk meningkatkan kualitas bantuan hukum yang diberikan. Salah satu strateginya adalah dengan meningkatkan capaian akreditasi PBH.
"Dari 65 PBH yang ada, yang terakreditasi A ada 3 PBH, 14 PBH terakreditasi B dan lebih dari separuh atau 48 PBH masih terakreditasi C," ucapnya.