Madura Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Sumenep, Jawa Timur, mengajak siswa SMPN 2 Sumenep memerangi perundungan (bullying) dan perilaku kenakalan remaja lainnya.
"Ini penting kami sampaikan agar tidak ada anak-anak dan remaja yang menjadi korban," katanya dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media di Sumenep, Jawa Timur, Jumat.
Polres Sumenep memandang penting untuk terlihat secara proaktif melakukan pencegahan kasus perundungan di kalangan siswa.
Karena itu, polres menyampaikan sosialisasi langsung dengan mendatangi sekolah yang ada di wilayah itu.
Salah satunya, seperti yang digelar di SMP Negeri 2 Sumenep, Kamis (14/12).
Wakapolres Sumenep Kompol Arif Mahari datang secara langsung menyampaikan sosialisasi ke sekolah itu dan meminta agar siswa tidak takut pada kasus perundungan.
"Laporkan kalau ada perundungan," kata Wakapolres Sumenep Kompol Arif Mahari.
Dalam kegiatan bertema Penguatan Pendidikan Karakter Peserta Didik di SMPN 2 Sumenep itu, Arif juga mengingatkan para pelajar menghindari perilaku kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba.
Mereka diminta berperan aktif dalam mencegah perilaku negatif sebagai bagian dari upaya bersama dan langkah penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif bagi generasi muda setempat.
"Dalam konteks ini, peran guru sangat penting dalam mendeteksi dan mencegah potensi perilaku negatif, melakukan mekanisme penanganan serta upaya-upaya konkret dalam mengatasinya secara bersama," ujarnya, menerangkan.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada para siswa tentang pentingnya menghindari dan menolak perundungan, perilaku kenakalan remaja, dan penyalahgunaan narkoba.
"Pembinaan dan penyuluhan ini bagian dari komitmen Polres Sumenep dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah serta melindungi generasi muda dari dampak negatif perundungan, perilaku kenakalan remaja, dan penyalahgunaan narkoba. Ini tanggungjawab bersama," kata Arif, menegaskan.
Dalam kegiatan itu, Wakapolres Sumenep Kompol Arif Mahari juga memaparkan regulasi hukum yang mengatur tentang perundungan, perilaku kenakalan remaja, dan penyalahgunaan narkoba, beserta pertanggungjawaban pidana terkait tindakan tersebut.