Pamekasan (ANTARA) - Kantor Bea Cukai Madura, Jawa Timur, Kamis, memusnahkan barang sitaan berupa rokok dan minuman beralkohol ilegal dengan nilai mencapai Rp33,3 miliar lebih.
"Barang tanpa cukai berupa rokok dan minuman beralkohol yang kami musnahkan ini merupakan hasil sitaan sejak Oktober 2022 hingga Agustus 2023," kata Kepala Kantor Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim di sela acara pemusnahan di halaman kantornya.
Ia menjelaskan dari total Rp33,3 miliar barang tanpa cukai yang dimusnahkan itu, potensi kerugian negara mencapai Rp21,4 miliar lebih.
Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen dan tanggung jawab Bas Cukai Madura terhadap pencegahan peredaran lebih lanjut barang tanpa cukai.
Baca juga: Bea Cukai musnahkan jutaan batang rokok sitaan
Pemusnahan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Madura itu merupakan tahap pertama dari dua tahap yang ditetapkan dalam ketentuan pemusnahan barang bukti.
"Tahap kedua nanti kami gelar pada 12 hingga 14 Desember 2023 oleh pihak ketiga, yakni PT Hijau Alam Nusantara, Mojokerto," kata Alim.
Ia menjelaskan bahwa capaian Kantor Bea Cukai Madura dalam pelaksanaan penindakan barang ilegal tersebut berkat kerja sama dengan berbagai pihak seperti pemerintah daerah, kepolisian, TNI, serta aparat penegak hukum lainnya.
Dibanding 2022, rokok dan minuman beralkohol yang tidak dilekati pita cukai dan berhasil disita petugas Bea Cukai Madura ini jumlahnya lebih banyak.
Data Bea Cukai Madura mencatat pada 2022, nilai total barang yang disita petugas sekitar Rp13,2 miliar dengan potensi kerugian negara lebih kurang Rp8,3 miliar.
Alim menambahkan instansinya akan lebih meningkatkan pengawasan dengan melibatkan berbagai pihak terkait pada empat daerah di Pulau Madura, yakni Kabupaten Sumenep, Pamekasan, Sampang, dan Bangkalan.
Bea Cukai Madura musnahkan barang sitaan senilai Rp33,3 miliar
Kamis, 7 Desember 2023 14:37 WIB