Sumenep (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bersama Kantor Bea Cukai Madura, Jawa Timur menggencarkan razia peredaran rokok ilegal dengan sasaran toko kelontong dan pasar tradisional di wilayah itu.
Menurut Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Perdagangan (Diskop UKM-PP) Pemkab Sumenep M Ramli, razia tentang peredaran rokok ilegal itu, gabungan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
"Jadi, selain Bea Cukai, sejumlah OPD seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), termasuk TNI-Polri juga bergabung dalam razia ini," katanya di Sumenep, Jawa Timur, Senin.
Ia menuturkan, selain untuk memberantas peredaran rokok ilegal, razia itu juga sebagai bentuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 6 Tahun 2024 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024.
Sesuai dengan ketentuan tersebut, DBHCHT diperuntukkan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Pada tahun anggaran 2024 ini, Pemkab Sumenep menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp47 miliar.
Pemanfaatan dana itu untuk enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Kesehatan sebesar Rp31 miliar, Dinas Tenaga Kerja Rp682 juta, Satpol PP Rp1 miliar, Dinas Pertanian Rp8,4 miliar, Dinas Sosial Rp2,9 miliar, Dinas Koperasi Rp600 juta dan KIHT sebesar Rp2,5 miliar.
"Selain untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kesehatan, yang juga menjadi sasaran program DBHCHT ini adalah pemberantasan rokok ilegal," kata Ramli menjelaskan.
Sementara itu, Bea Cukai Madura mencatat, sepanjang 2023 pihaknya telah mengungkap adanya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep dan tiga kabupaten lain di Pulau Madura sebanyak Rp33 miliar lebih dengan potensi kerugian negara mencapai Rp21,4 miliar lebih.
Pemkab Sumenep dan Bea Cukai gencarkan razia peredaran rokok ilegal
Senin, 15 Juli 2024 22:18 WIB