Surabaya - DPRD Kota Surabaya meminta Dinas Perhubungan (Dishub) setempat mengevaluasi sejumlah Perusahaan Otobis (PO) jurusan Surabaya-Jakarta yang dinilai melanggar ketentuan karena tidak menaikkan penumpang di Terminal Osowilangun. "PO tersebut ditengarai telah melakukan pelanggaran. Secara aturan naik turunnya penumpang harus di terminal, tapi mereka melakukan itu di kantor perusahaanya," kata Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya Sachiroel Alim saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa. Menurut dia, PO yang diketahui melanggar di antaranya PO Lorena, Karina, Pahala Kencana dan Sinar Mandiri. "Ini jelas menyalahi aturan, untuk itu Dishub perlu mengevaluasi PO tersebut," ujarnya. Selain itu, lanjut dia, PO juga tidak boleh ngendon terlalu lama di Terminal Purabaya sehingga membuat Terminal Osowilangun sepi penumpang. Akibat sepinya penumpang, lanjut dia, tentunnya yang dirugikan adalah pelaku usaha atau pedagang asongan yang setiap hari mangkal di Terminal Osowilangun. "Jika ini dibiarkan tentunya bisa merugikan pedagang asongan di Terminal Osowilangun," katanya. Alim mengatakan bahwa para pedagang tersebut berkeinginan untuk mengggelar unjuk rasa, namun hal itu sempat ditahan dulu sambil menunggu adanya komunikasi antara pedagang dengan Dishub Surabaya. "Komisi C masih meredam mereka mau unjuk rasa. Kita bantu ada komunikasi dulu yang baik, ini sudah dirasakan karena sepinya penumpang di Terminal Osowilangun," ujarnya. Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya Eddi mengatakan bahwa selama ini fungsi dan keberadaan terminal Osowilangun masih kalah dengan terminal Purabaya. (*)
DPRD Minta PO Jurusan Surabaya-Jakarta Dievaluasi
Selasa, 1 November 2011 15:44 WIB