Malang - Wali kota Malang Peni Suparto meminta pengelola Rumah Sakit Akademik Universitas Brawijaya (RSAUB) untuk mematuhi putusan pengadilan dengan menghentikan segala bentuk pembangunan. "Sebelum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang baru, saya minta pihak RSAUB untuk menghentikan semua bentuk pembangunan fisik sesuai putusan pengadilan (PT TUN)," tegas Peni Suparto di Malang, Kamis. Peni menegaskan, pihaknya juga sudah memerintahkan Satpol PP setempat untuk melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas RSAUB. Jika tetap melakukan aktivitas pembangunan fisik, maka harus ditindak tegas. Politisi dari PDIP itu juga membantah bahwa belum lama ini dirinya telah menandatangani IMB baru untuk RSAUB, sebab semua kewenangan perizinan sepenuhnya dilaksanakan oleh Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Malang. Ia menegaskan, segala proses perizinan terkait IMB ada di BPPT dan Wali kota tidak pernah menandatangani soal IMB RSAUB itu. IMB untuk pembangunan RSAUB, sudah dicabut oleh Pemkot Malang setelah keluar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya. IMB yang dicabut itu ditandatangani oleh BPPT. "Sepengetahuan saya juga tidak ada kasasi untuk putusan PTTUN, sehingga RSAUB harus kembali lagi mengurus mulai awal," katanya. Mantan anggota DPR RI itu menjelaskan, sebelum RSAUB memiliki IMB baru harus terlebih dahulu memiliki izin analisa masalah dampak lingkungan (Amdal) dan AP. "Saya belum tahu persis apakah pihak UB sebagai pengelola RSAUB sudah mengurus IMB baru atau belum," ujarnya. "Saya hanya berharap pihak RSAUB dan warga sekitar tetap mematuhi prosedur yang berlaku. RSAUB sendiri juga harus segera melengkapi seluruh perizinannya sebelum melanjutkan pembangunannya," tegas Peni. Proses pembangunan RSAUB yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta dengan anggaran bantuan dari pemerintah pusat sebesar Rp600 miliar itu sempat diprotes warga setempat karena tanpa seizin warga sekitar terutama yang rumahnya berimpitan dengan bangunan RSAUB. Karena protesnya tidak ditanggapi dan proses pembangunan tetap berlanjut, warga melakukan protes ke PT TUN dan tuntutannya dikabulkan. Putusan PT TUN memerintahkan agar RSAUB menghentikan seluruh kegiatan proses pembangunan gedung tersebut. (*)
Wali Kota Minta RSAUB Patuhi Putusan Pengadilan
Kamis, 20 Oktober 2011 19:09 WIB