Malang - Puluhan warga perumahan Griya Shanta Grand Eksekutif, Kota Malang, meminta agar Rumah Sakit Akademik Universitas Brawijaya (RSAUB) yang dibangun di kawasan pemukiman di Jalan Soekarno Hatta dibongkar. Permintaan pembongkaran RSAUB itu disampaikan warga saat mendatangi kantor DPRD Kota Malang, Selasa. Kuasa Hukum warga, Hari Supriyanto mengaku, permintaan pembongkaran RSAUB itu dikarenakan hingga kini tidak ada ketegasan dari DPRD Malang dalam menangani kasus pembangunan RSAUB yang sudah berjalan hingga delapan lantai itu. Hari mengatakan, sesuai putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Surabaya tertanggal 16 September 2010, dalam perkara Nomor 161/B/2010/PT.TUN.SBY jo No.15/G/2010/PTUN.SBY, disebutkan, jika pembangunan RSAUB adalah ilegal atau tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). "Dengan adanya putusan itu, seharusnya DPRD bisa tegas, sebab putusan itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht), oleh karena itu kami datang ke sini untuk menanyakan ketegasan dari anggota DPRD," katanya. Hari mengaku, warga sangat menyayangkan sikap DPRD Malang sebagai wakil rakyat yang hanya membiarkan pembangunan RSAUB berjalan kembali, meski sebelumnya sempat terhenti beberapa bulan. "Intinya, kami ingin bangunan itu dibongkar karena sudah menyalahi hukum, dan kami minta DPRD bertindak tegas, selain itu Wali Kota Malang, Peni Suparto juga harus menghargai keputusan hukum yang berlaku," katanya. Dikatakan Hari, warga telah berkirim surat ke KPK dan presiden terkait pembangunan RSAUB yang menghabiskan dana dari APBN sebesar Rp600 miliar, dan menjelaskan jika pembangunan itu tidak sesuai atau menyalahi aturan yang berlaku. Sementara itu, menanggapi permintaan warga, Waki Ketua Komisi A DPRD Malang, Maimunah Saimun mengaku akan membicarakan masalah itu dengan anggota lain yang terlibat dalam pembangunan RSAUB. "Permintaan warga Griya Shanta kita tampung dulu saat ini, nanti kita bicarakan dengan anggota lainnya, sebab yang bisa menerima warga mengadu ke DPDR hari ini hanya dua orang dari komisi A," katanya. Maimunah menjelaskan, pihaknya juga akan melihat terlebih dulu surat yang dikirim warga ke DPRD mengenai tuntutan pembongkatan RSAUB, sehingga bisa dilihat kembali kasusnya. "Kita akan lihat dulu surat warga yang pernah dikirimkan ke DPRD mengenai pembangunan RSAUB, sehingga akan jelas masalahnya, sebab hingga kini kami belum menerima surat tersebut," katanya.(*)
Berita Terkait
Sore ini, Derbi Indonesia antara Persib vs Persija digelar
11 Januari 2026 12:39
ANTARA dukung TVRI gelar tayangan Piala Dunia 2026
9 Januari 2026 16:40
Sertijab Kepala LKBN ANTARA Biro Jawa Timur
6 Januari 2026 16:22
KUHP beri batasan jelas antara kritik dan penghinaan
3 Januari 2026 11:18
Antara Natal, tahun baru, dan kebersamaan di saat sulit
25 Desember 2025 15:14
Dewas ANTARA harap kinerja Biro Jatim terus tumbuh
17 Desember 2025 19:30
ANTARA terima penghargaan peran penyebaran informasi Kumham Imipas
17 Desember 2025 13:59
Konjen RRT-ANTARA Jatim masifkan penyebaran informasi positif dua negara
16 Desember 2025 19:45
