Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro belum mengeluarkan izin proyek migas Blok Cepu tahap I yang diajukan PT Tri Patra Jakarta karena masih menunggu komitmen perusahaan itu dalam menjalin kerja sama dengan warga lokal. Kepala Badan Perizinan Pemkab Bojonegoro Bambang Waluyo di Bojonegoro, Selasa, menyatakan, PT Tri Patra selaku pemenang tender pembangunan proyek migas Blok Cepu tahap I, sudah mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguan atau HO, sejak sebulan lalu. Namun, kata dia, izin HO dan IMB itu belum diproses dan dikeluarkan, karena masih menunggu komitmen Manajemen PT Tri Patra yang memiliki kewajiban mengandeng kontraktor lokal, termasuk tenaga kerja lokal. "Kami belum mengeluarkan izin yang diajukan, sebab masih menunggu komitmen perusahaan itu," katanya menegaskan. Ia mengatakan sejauh ini PT Tri Patra belum ada tanda-tanda dalam bekerja akan menggandeng warga lokal. "Kami belum bisa berbicara, karena kalau kami menanyakan terkesan mengganggu, ya kita tunggu saja," katanya. Bambang mengatakan tidak hafal luas tanah yang masuk dalam pengajuan IMB, di kawasan migas Blok Cepu di Kecamatan Ngasem, yang akan dimanfaatkan untuk lokasi pembangunan fasilitas produksi minyak Blok Cepu itu. "Saya tidak hafal, kalau tidak membaca yang ada di dalam surat permohonan yang sudah masuk," katanya. Sebelum itu, Presiden Direktur Tri Patra Jakarta, Steven Budisusetija selaku pemenang tender proyek pembangunan fasilitas produksi minyak Blok Cepu tahap I, membantah akan mengajukan somasi atas belum keluarnya izin yang diajukan tersebut. "Itu tidak benar, saya tidak akan mengajukan somasi," katanya. Menjawab pertanyaan, Budi mengatakan pekerjaan dalam pembangunan proyek migas Blok Cepu tahap I itu, yang nilainya mencapai 750 juta dolar AS tersebut, di antaranya pembangunan jalan, juga pembangunan jaringan listrik. "Yang jelas, yang dikerjakan dalam proyek tersebut banyak, saya tidak menyebutkan satu per satu," katanya.*
Pemkab Bojonegoro Belum Keluarkan Izin Proyek Migas
Selasa, 18 Oktober 2011 12:08 WIB