Bojonegoro (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, kesulitan menetapkan "lifting" atau produksi minyak siap jual dalam pengelolaan lapangan sumur minyak tua di sejumlah desa di Kecamatan Kedewan dan Malo.
"Pemkab kesulitan menentukan "lifting", sebab banyak produksi minyak mentah juga bahan bakar minyak (BBM) hasil sulingan yang dijual keluar," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemkab Bojonegoro Herry Sudjarwo, di Bojonegoro, Kamis.
Ia mengaku pernah datang ke lokasi lapangan sumur minyak tua untuk menentukan "lifting", tapi menjumpai produksi minyak mentah (crude oil) juga BBM sulingan dijual keluar tidak disetorkan ke Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, Jawa Tengah.
Kesulitan lainnya, lanjut dia, KUD yang hanya mengelola empat sumur minyak, tapi juga menampung produksi minyak mentah dari para penambang lainnya.
"Ya jelas kami kesulitan untuk menentukan "lifting"," ucapnya menegaskan.
Oleh karena itu, pemkab mengabaikan bagi hasil dari pengelolaan penambangan sumur minyak tua yang seharusnya bisa masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD).
"Pernah ada kontribusi dari KUD sebesar Rp25 juta per bulan pada 2017. Tapi kontribusi itu kemudian berhenti, karena tidak ada dasar hukumnya," katanya.
Namun, menurut dia, kalau lapangan sumur minyak tua dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maka daerah bisa memperoleh PAD. Sesuai ketentuan BUMD harus memberikan pemasukan ke daerah berdasarkan keuntungan dalam bidang usahanya.
"BUMD harus memberikan keuntungannya 50 persen kepada daerah," ucapnya menambahkan.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi B DRPD Bojonegoro Lasuri, menjelaskan daerah bisa memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) setelah lapangan sumur minyak tua dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Oleh karena itu, ia mendukung pengelolaan lapangan sumur minyak tua di Kecamatan Kedewan dan Malo, diserahkan BUMD.
"Saat dikelola KUD tidak ada PAD. Tapi setelah PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS), BUMD pemkab ikut mengelola baru ada PAD," ucapnya.
Terkait PAD dalam pengelolaan sumur minyak tua, dibenarkan Direktur PT BBS, BUMD Pemkab Bojonegoro Tonny Ade Irawan yang menyebutkan bahwa tahun ini PT BBS memberikan pemasukan PAD sebesar Rp136 juta.
Dalam mengelola sebagian sumur minyak tua sekitar 1 tahun lalu, lanjut dia, PT BBS juga menjalankan prosedur dalam pengelolaan lapangan sumur minyak tua dengan mendaftarkan para penambang ikut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"PT BBS juga memperhatikan "health, safety, security and the environment"/ HSSE," ucapnya. (*)