UMK Bojonegoro Disepakati Rp930 Ribu/Bulan
Kamis, 13 Oktober 2011 15:13 WIB
Bojonegoro - Upah minimum Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, disepakati sebesar Rp930 ribu/bulan pada 2012, naik dibandingkan dengan UMK 2011 sebesar Rp870 ribu/bulan.
"Naiknya UMK 2012 disebabkan ada kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Disnakertransos Bojonegoro Ruslantoyo, Kamis.
Ia menyatakan, UMK 2012 sebesar Rp930 ribu/bulan sudah disepakati perwakilan pengusaha yang tergabung alam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Dalam kesepakatan itu, tidak termasuk organisasi buruh Saburmusi sebab organisasi tersebut belum memiliki anggota di Bojonegoro. "Saburmusi tidak ikut menentukan UMK 2012," katanya.
Yang jelas, menurut dia, semua pihak yang masuk dalam Dewan Pengupahan, mulai SPSI, Apindo, jajaran pemerintah kabupaten (pemkab), termasuk Disnakertransos hingga Badan Pusat Statistik (BPS) sudah sepakat UMK 2012 sebesar Rp930 ribu/bulan.
Proses selanjutnya, katanya, besarnya UMK 2012 itu diajukan kepada Bupati Bojonegoro Suyoto untuk mendapatkan rekomendasi.
Namun, lanjutnya, pemberlakuan UMK 2012 tersebut tetap harus berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur.
"UMK 2012 Bojonegoro masih diverifikasi ulang oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jatim," jelasnya.
Sebelum ini, lanjutnya, Dewan Pengupahan Bojonegoro telah melakukan suvei di tiga pasar tradisional yaitu Pasar Banjarjo di Desa Banjarjo, Kecamatan Kota, Pasar Kalitidu, dan Pasar Sumberrejo.
Dalam survei ada 43 item yang menjadi pokok acuan dalam menentukan kebutuhan hidup layak seorang buruh di Bojonegoro dalam sebulan. Dipilihnya pasar tersebut karena dianggap mewakili wilayah Bojonegoro karena lokasinya berada di tengah, barat, dan timur.
"Kami pilih di pasar tradisional sebab buruh biasanya membeli berbagai kebutuhan pokok di pasar tradisional," katanya.