Situbondo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mencatat ada dua bakal calon legislatif (bacaleg) pindah antar-partai politik sebelum memasuki tahapan daftar calon tetap (DCT) Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2024.
Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto mengemukakan dua bacaleg pindah ke partai lain, yakni dari Partai Gerindra pindah pencalonannya melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Ada juga bakal calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) pindah ke Partai Nasional Demokrat (NasDem)," kata Marwoto kepada wartawan di Situbondo, Jawa Timur, Selasa.
Menurut dia, satu orang bacaleg pindah partai dari Gerindra ke Partai Kebangkitan Bangsa ketika dalam pencermatan daftar calon sementara (DCS) dan prosesnya sudah selesai.
Sedangkan seorang bacaleg dari Partai Amanat Nasional pindah ke Partai Nasional Demokrat atau NasDem masuk saat pencermatan DCT.
"Untuk bacaleg pindah partai dari Gerindra ke PKB sudah selesai, sedangkan bacaleg pindah partai dari PAN ke NasDem saat ini masih dalam proses dan kami tunggu hingga 3 November," kata Marwoto.
Dia menjelaskan bahwa dalam peraturan KPU bagi bacaleg diberi ruang mengundurkan diri, meninggal dunia dan bacaleg pindah antar-partai politik.
Karena tahapan pencalonan legislatif saat ini diberi waktu hingga tujuh bulan dari sebelumnya empat bulan, kata Marwoto, memang diberi ruang kepada partai politik untuk menyempurnakan sebelum tahapan penetapan DCT.
"Karena sebelum penetapan daftar calon tetap bacaleg harus selesai semua. Jadi, 3 November 2023 adalah hari terakhir dan pada 4 November DCT ditetapkan," ujar dia.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo menetapkan dan mengumumkan sebanyak 469 bacaleg masuk DCS anggota DPRD setempat pada Pemilu 2024.