Surabaya (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono menyatakan terjadi perbedaan penafsiran antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jatim terkait postur anggaran APBD Perubahan 2023.
"Ada selisih belanja dalam Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD-P 2023. Terjadi pergeseran anggaran yang awalnya berada pada pos pembiayaan beralih ke pos belanja," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono dalam keterangannya di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, pada belanja dalam kesepakatan Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD-P 2023 sebesar Rp34,78 triliun, sedangkan dalam Nota Keuangan Rancangan Perda APBD-P 2023 sebesar Rp35,23 triliun.
"Sehingga terdapat selisih sebesar Rp446,86 miliar," ujarnya.
Menurutnya, selisih terjadi karena awalnya pada saat kesepakatan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD-P 2023 berada pada Pos Pembiayaan. Dengan rincian untuk penyertaan modal PT BPR Jatim sebesar Rp200 miliar, PT Askrida Rp46,86 miliar dan pencairan dana cadangan untuk Pilkada sebesar Rp200 miliar digeser ke Pos Belanja.
Baca juga: Puluhan KK terisolir lahar dingin Semeru, pemerintah pastikan kebutuhan logistik aman
Adhy mengungkapkan, pergeseran tersebut untuk mengikuti ketentuan perundangan-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Pada Pasal 78 disebutkan bahwa penyertaan modal dapat dilaksanakan bila jumlah yang akan disertakan telah ditetapkan dalam Perda mengenai penyertaan modal daerah yang bersangkutan," katanya.
Perda yang dimaksud sampai dengan penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perda APBD-P 2023 belum ditetapkan.
Maka, lanjut dia, penyertaan modal sebagaimana direncanakan dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD-P 2023 tidak dapat dilakukan, sehingga digeser ke pos belanja daerah.
"Secara regulasi, perbedaan antara KUA PPAS dengan Nota Keuangan diperbolehkan berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 94. Yakni bila terdapat penambahan kebutuhan pengeluaran akibat keadaan darurat, termasuk belanja untuk keperluan mendesak, kepala satuan kerja perangkat daerah SKPD dapat menyusun rencana kerja anggaran di luar KUA dan PPAS," ucapnya.
Meski demikian, Sekdaprov Adhy menilai Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD-P 2023 dan pendapat Banggar layak dilanjutkan untuk dibahas ke tingkat komisi di DPRD Jatim.
Sekdaprov: Terjadi perbedaan penafsiran postur anggaran APBD-P Jatim
Selasa, 12 September 2023 8:10 WIB