Kota Madiun (ANTARA) - DPRD Kota Madiun dan pemerintah kota setempat mengusulkan sebanyak sembilan raperda untuk menjadi agenda dalam program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.
"Sembilan raperda tersebut masing-masing tiga raperda inisiatif DPRD dan enam raperda usulan Pemkot Madiun," ujar Wakil Ketua I DPRD Kota Madiun Istono seusai memimpin rapat paripurna dengan agenda menetapkan Propemperda tahun 2024 di gedung DPRD setempat, Rabu.
Adapun kesembilan raperda tersebut adalah enam raperda usulan Pemkot Madiun, yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; Raperda tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Susunan dan Kedudukan Perangkat Daerah; Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok; dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kota Madiun.
Kemudian Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024; dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Sementara tiga raperda usulan legislatif masing-masing Raperda tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Selanjutnya Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah dan Raperda tentang Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan.
Istono menjelaskan DPRD dan pemkot bergerak cepat untuk membuat produk hukum guna menopang kebutuhan saat ini dan yang akan datang. Termasuk sebagai payung hukum eksekutif dan legislatif dalam menjalankan tugas dan kegiatan.
"Dari situ DPRD menginisiasi tiga raperda. Dan kami dari tahun ke tahun selalu menghasilkan produk perda yang bermanfaat bagi masyarakat Kota Madiun," kata dia.
Pihaknya memastikan sembilan raperda itu pasti tuntas tahun depan dengan didukung oleh Pemkot Madiun.
"Kesembilan raperda itu dinilai sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap teman-teman OPD pengampu dalam menjalankan tugas pekerjaan sehari-hari," tambahnya.
Wali Kota Madiun Maidi mengatakan pesatnya pembangunan daerah harus diimbangi dengan adanya aturan. Aturan tersebut bukan untuk membatasi kemajuan suatu daerah, melainkan sebagai penyempurnaan.
"Kemajuan itu harus mengikuti aturan. Kondisi inilah antara dewan dengan pemkot cepat mengambil tindakan untuk membuat produk hukumnya," kata Wali Kota Maidi.
Sebagai bentuk kesepakatan, Wali Kota Maidi bersama dengan pimpinan DPRD menandatangani nota kesepakatan tentang usulan raperda dalam propemperda tahun 2024. Dengan kesepakatan itu diharapkan pembangunan Kota Madiun untuk tahun mendatang dapat berjalan dengan baik.
DPRD dan Pemkot Madiun usulkan sembilan raperda dalam Propemperda 2024
Kamis, 7 September 2023 2:59 WIB