"Hingga batas waktu yang ditentukan pada 19-28 Agustus 2023 ternyata tidak ada satupun tanggapan dari masyarakat terhadap DCS," katanya saat dihubungi per telepon di Jember, Kamis.
Menurutnya pihak KPU sudah mengumumkan DCS selama lima hari di berbagai media sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) maupun pedoman teknis sebagaimana mestinya.
"Kami berharap masyarakat bisa memberi tanggapan terkait dengan DCS yang sudah diumumkan, namun ternyata tidak ada sama sekali tanggapan baik daring maupun luring yang masuk ke KPU," tuturnya.
Ia mengaku tidak tahu penyebab tidak ada satupun warga yang memberikan tanggapan secara daring maupun luring, namun pihaknya berharap seluruh bakal caleg dalam DCS sudah sesuai dengan harapan masyarakat.
"Tahapan selanjutnya adalah pencermatan terhadap daftar calon tetap (DCT) caleg DPRD Jember pada 24 September hingga 3 Oktober 2023. Mudah-mudahan tahapan itu berjalan lancar," katanya.
Susanto menjelaskan partai politik masih boleh mengganti bakal caleg dengan alasan diputuskan oleh partai politik karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan hal lain yang merupakan kebijakan yang diambil oleh partai politik untuk diganti saat tahapan pencermatan.
KPU Jember menetapkan sebanyak 733 bakal calon legislatif masuk DCS pada Pemilu 2024 karena sebanyak 122 bakal caleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga dicoret dan dinyatakan gugur sebagai bakal caleg DPRD Jember.
Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Jember mencapai 1.972.216 orang yang terdiri dari 997.449 pemilih perempuan dan 974.767 pemilih laki-laki yang tersebar di 248 desa dan kelurahan dengan jumlah 7.706 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pewarta: Zumrotun SolichahUploader : Abdullah Rifai
COPYRIGHT © ANTARA 2026