Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur menandatangani persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2023.
"Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada para pimpinan, Badan Anggaran, Fraksi-fraksi, Komisi-komisi serta segenap anggota DPRD yang telah membahas dan mencermati rancangan P-APBD tahun anggaran 2023," kata Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko dalam keterangan tertulis yang diterima di kabupaten setempat, Kamis.
Anggota DPRD Probolinggo sudah membahas dengan maksimal baik dalam pemandangan umum fraksi-fraksi, rapat komisi-komisi, rapat Badan Anggaran hingga penyampaian pemandangan akhir Fraksi-fraksi serta penandatanganan persetujuan bersama Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023.
"Kepada segenap kepala perangkat daerah serta pimpinan BUMD dan BLUD agar mencermati dan menindaklanjuti koreksi serta saran yang telah disampaikan dalam pemandangan akhir fraksi-fraksi DPRD," tuturnya.
Sebagaimana telah diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2023 disebutkan bahwa Raperda tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi selambat-lambatnya 3 hari setelah persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah.
Berdasarkan hasil pembahasan sejak ditetapkan nya Perubahan KUA dan PPAS sampai dengan disepakatinya Raperda tentang Perubahan APBD tahun 2023 dapat disampaikan perubahan target pendapatan daerah secara total sebesar Rp2,21 triliun dan perubahan belanja daerah sebesar Rp2,53 triliun.
"Jika dibandingkan antara target perubahan pendapatan daerah dengan perubahan belanja daerah, maka terdapat defisit sebesar Rp321,97 miliar yang akan ditutup dengan pembiayaan daerah, sehingga Perubahan APBD tahun anggaran 2023 menjadi anggaran seimbang," katanya.
Hasil persetujuan bersama atas Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi dan hasil terhadap penyempurnaan evaluasi dimaksud akan dipaparkan kembali dalam rapat Badan Anggaran DPRD setempat.
Sementara itu, secara keseluruhan fraksi-fraksi di DPRD (Fraksi NasDem, PKB, Golkar, Gerindra, PPP dan PDI Perjuangan) dapat menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo.