Perangkat Desa Pasuruan Menuntut Revisi Masa Jabatan
Rabu, 28 September 2011 14:37 WIB
Pasuruan – Para perangkat desa di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menuntut revisi masa jabatan yang dibatasi maksimal 10 tahun menjadi sampai usia 60 tahun.
Ratusan perangkat desa yang datang menggunakan sepeda motor menyampaikan aspirasinya ke DPRD Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (28/9).
Ketua Persatuian Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pasuruan Samsul Bandi mengatakan, Perda No. 6 Tahun 2006 yang mengatur tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dinilai bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi.
Untuk itu selama proses revisi perda tersebut, Samsul Bandi meminta agar bupati Pasuruan menerbitkan surat edaran tentang penagguhan masa jabatan perangkat desa yang maksimal 10 tahun.
Samsul Bandi juga menyampaikan tuntutan yang lain, yakni peningkatan tunjangan perangkat desa setara dengan UMK, sebab selama ini perangkat desa di Kabupaten Pasuruan hanya menerima Rp 650 ribu per bulan yang pembayarannnya juga sering terlambat.
Perangkat desa dan keluarganya hendaknya juga diberi tunjangan jaminan kesehatan selama masa tugas.
Samsul Bandi menyampaikan pula tuntutan lainya yakni agar para perangkat desa yang telah memasuki masa purnatugas juga diberi uang tali asih dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan sekurang-kurangnya Rp20 juta.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sutar yang menerima perwakilan perangkat desa mengatakan, untuk mengubah masa jabatan perangkat desa diperlukan revisi terhadap perda yang mengaturnya.
Sedangkan permintaan peningkatan tunjangan maupun tali asih perangkat desa, kata Sutar, masih perlu dikaji lagi, karena harus disesuaikan dengan kemampuan APBD Kabupaten Pasuruan.
Para perwakilan perangkat desa bisa memaklumi keterangan Sutar. Namun para perangkat desa mendesak agar pemerintah Kabupaten Pasuruan segera menerbitkan surat penundaan masa jabatan perangkat desa.
Assisten I Sekda Kabupaten Pasuruan Soeharto menegaskan, tidak menolak permintaan penundaan masa jabatan perangkat desa tersebut, namun ia meminta waktu untuk menerbitkan surat yang paling baik terhadap masa jabatan perangkat desa secara hukum. (*)