Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa sedang mengusut dan telah menyita aset milik anggota DPR RI sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim, yakni Anwar Sadad.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa KPK menyita aset milik Anwar Sadad di Pasuruan, Jatim, pada Kamis (22/5), terkait kasus pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
"Penyidik juga menyita satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Pasuruan senilai lebih kurang Rp2 miliar yang diduga dibeli tersangka dari hasil tindak pidana korupsi untuk perkara dimaksud," ujar Budi di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, penyidik KPK mendalami kepemilikan aset Anwar Sadad tersebut saat memeriksa lima orang sebagai saksi kasus dana hibah Jatim di Markas Polres Pasuruan, Jatim.
Lima orang saksi tersebut adalah Kepala Desa Jeruk Achmad Fuad, notaris atau pejabat pembuat akta tanah Wahayu Krisma Suyanto, wiraswasta bernama Ahmad Yahya, serta pihak swasta bernama Saifudin dan M. Fathullah.
KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
KPK usut dan sita aset milik anggota DPR Anwar Sadad di Pasuruan
Jumat, 23 Mei 2025 16:02 WIB

Arsip foto - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. ANTARA/Rio Feisal)