Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pihak swasta sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di MPR RI.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AW dan JH, swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Walaupun demikian, Budi belum dapat memberitahukan secara detail mengenai identitas dari para saksi tersebut maupun materi yang ingin didalami penyidik KPK.
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Selasa (1/7), sempat memanggil dua orang pihak swasta berinisial Z dan RI sebagai saksi kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK mengumumkan sedang menyidik kasus baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI, yakni pada 20 Juni 2025.
KPK kemudian mulai memanggil saksi untuk penyidikan kasus tersebut pada 23 Juni 2025.
Lembaga antirasuah itu pada 23 Juni 2025 mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi MPR tersebut.
KPK juga menyatakan bahwa jumlah tersangka kasus gratifikasi itu baru ada satu orang, dan diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar.