Madura Raya (ANTARA) - Polres Pamekasan, Jawa Timur membentuk kampung bebas narkoba sebagai upaya untuk menekan peredaran dan menyelamatkan generasi muda dari peredaran barang haram tersebut.
"Pembentukan kampung bebas narkoba ini sebagai salah satu ikhtiar yang kami lakukan sebagai bentuk pencegahan dini terhadap peredaran narkoba," kata Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo di Pamekasan, Jawa Timur, Minggu.
Andi menjelaskan, pihaknya sengaja memanfaatkan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia itu, karena peredaran narkoba yang marak terjadi di hampir semua wilayah di negeri ini, termasuk bentuk penjajahan baru.
Karena itu, sambung dia, semangat juang untuk melawan peredaran narkoba harus juga digelorakan oleh semua elemen masyarakat, baik pemerintah maupun masyarakat.
"Hal lain yang juga menjadi pendorong bagi kami di Mapolres Pamekasan membentuk kampung bebas narkoba, karena Pamekasan dikenal sebagai kabupaten yang menerapkan syariat Islam melalui program Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam)," ujar wakapolres.
Tanggung jawab memberantas peredaran narkoba, menurut dia, bukan hanya menjadi tanggungjawab aparat keamanan seperti polisi dan TNI, akan tetapi juga semua elemen masyarakat lainnya, termasuk para tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Salah satu desa yang dicanangkan menjadi kampung bebas narkoba adalah Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan.
"Pencanangan Desa Panaguan sebagai 'Kampung Bebas Narkoba' telah kami luncurkan pada 15 Agustus 2023 dan selanjutnya akan menyasar desa-desa lain yang tersebar di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan ini," katanya.
Wakapolres Kompol Andy Purnomo lebih lanjut menjelaskan, pihaknya juga telah menginstruksikan pada semua personel yang bertugas di desa sebagai Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) untuk membantu menyukseskan program ini, sehingga pencegahan dini peredaran narkoba bisa dilakukan secara maksimal.
Sementara itu, selama 2022, Satuan Narkoba Polres Pamekasan menangani sebanyak 130 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 212 orang, terdiri 200 laki-laki dan 12 orang perempuan.
Sebanyak 169 orang sebagai pengedar dan dan pemakai 43 orang dengan jumlah barang bukti yang disita terdiri atas narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 524,25 gram, 738 butir pil koplo, lalu 4,17 gram ganja, uang tunai Rp1.177.00, serta delapan alat hisap sabu dan 47 buah timbangan elektronik.