Aparat Kepolisian Resort Tulungagung, Jawa Timur mulai merintis terbentuknya desa bebas narkoba di wilayah tersebut yang mengedepankan program pencegahan dini, melalui penyediaan akses pengaduan dan pengawasan melekat di tingkat desa/kelurahan.
"Semangatnya adalah membangun kebersamaan, menumbuhkan kesadaran untuk mencegah dan menjauhi narkoba," kata Kasat Reskoba Polres Tulungagung Iptu Endro Purwandi di Tulungagung, Rabu.
Jajaran kepolisian dari satuan reserse narkoba tidak berjalan sendiri. Mereka juga melibatkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tulungagung dan Bakesbangpol Linmas Tulungagung guna meningkatkan kualitas maupun kuantitas pencegahan sejak dini.
"Kalau ada keluarga atau orang dekat yang terkena narkoba mari kita selamatkan,” kata Endro. Masyarakat bisa menghubungi pusat pengaduan di nomor 0821 3167 3279.
Terkait penunjukan Desa Gesikan sebagai desa bebas narkoba, Endro menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang melatarbelakangi.
Beberapa di antaranya adalah Desa Gesikan merupakan desa yang terletak di tengah perlintasan antar kecamatan di kabupaten Tulungagung.
Selain itu, perekonomian masyarakatnya yang kebanyakan masih menengah ke bawah, sehingga banyak pemuda yang merantau ke luar kota.
"Saat kembali ke desa, tak jarang mereka membawa kebiasaan perkotaan yang buruk," kata Endro.
Kebiasaan yang dimaksud adalah minum-minuman keras dan penyalahgunaan narkoba, sehingga masih ditemukan penyalahgunaan narkoba di desa tersebut.
"Tapi yang terpenting kesiapan masyarakat dan pemerintah desa untuk berperan dalam membentuk Desa Bebas Narkoba," ujarnya.
Desa bebas narkoba bertujuan untuk menciptakan kesadaran warga dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba, sehingga tak ditemukan lagi kasus penyalahgunaan narkoba di Desa Gesikan.