Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Jawa Timur, Selasa, memusnahkan barang bukti dari 55 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bertempat di halaman kantor Kejari Tulungagung, seremoni pemusnahan disaksikan pula oleh jajaran forkopimda serta perwakilan instansi terkait.

Kasi Intel Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Satekti, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri, mengatakan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang sudah inkrah.

"Pelaksanaan ini sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejari Nomor: Sprint/M.5.29/BPApm.1/09/2025 tertanggal 26 September 2025," ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan mayoritas berasal dari perkara narkotika. Dari 12 perkara narkotika, kejaksaan memusnahkan sabu seberat 88,250 gram.

Selain itu juga terdapat pil Double L sebanyak 2.247 butir dari tiga perkara, serta 141 botol minuman keras jenis arak bali dari tiga perkara berbeda.

Amri menambahkan, dalam pemusnahan kali ini kejaksaan juga melibatkan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang dari satu perkara pidana umum.

"Semua barang bukti yang dimusnahkan dipastikan tidak bisa digunakan lagi sehingga menghilangkan potensi penyalahgunaan," katanya.

Selain narkotika dan minuman keras, ratusan barang bukti lain yang disita dari berbagai kasus juga ikut dimusnahkan. Barang-barang tersebut antara lain bong, pipet kaca, plastik klip, timbangan, pakaian, dan telepon genggam.

"Jika diakumulasi, jumlah keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan mencapai 237 item," kata Amri.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara menyesuaikan jenis barang.

Untuk narkotika dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan, sedangkan minuman keras dimusnahkan dengan cara dituangkan. Barang bukti lain seperti pakaian, alat hisap sabu, hingga ponsel dihancurkan menggunakan alat berat.

Menurut Amri, kegiatan ini bukan hanya sekadar melaksanakan putusan pengadilan, tetapi juga bentuk akuntabilitas dan transparansi Kejari Tulungagung dalam penanganan barang bukti.

"Masyarakat bisa melihat langsung bahwa barang bukti tidak disalahgunakan, melainkan benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum," jelasnya.

Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan upaya kejaksaan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus rasa aman bagi masyarakat.



Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026